THE INFLUENCE OF THE TAX WAIVER, TAX PENALTIES AND THE E-SAMSAT SYSTEM ON MOTOR VEHICLE TAXPAYER COMPLIANCE
Keywords:
tax waiver tax penalties e-samsat system taxpayer complianceAbstract
The purpose of this study was to determine the impact of the tax waiver, tax penalties, the e-samsat system on taxpayer compliance. tax waiver, tax penalties, the E-Samsat system are experimental variables in this study. Taxpayer compliance is a dependent variables in this analysis. taxpayers registered at the Pajajaran I Samsat Office in Bandung City are the population used in this study. The nominal of taxpayers registered in Pajajaran Samsat Office on 2022 is 550,542. The sample determination uses a purposive sample method, with the criteria that taxpayers who have been registered at the Pajajaran Samsat office for at least one year, and taxpayers who have used the e-samsat system. This study relies on primary data collected from a sample of one hundred taxpayers who filled out questionnaires distributed at the Pajajaran Samsat Office in Bandung City. Multiple linear regression is a technique used in the analysis. This research shows that the implementation of tax penalties has a significant and positive impact on taxpayer compliance to pay motor vehicle taxes. Implementation of e-samsat system have a significant and positive impact on taxpayers' compliance to pay motor vehicle tax. Meanwhile, tax waiver has no impact a taxpayers compliance to pay motor vehicle tax
Downloads
References
A. Winasari, “Pengaruh Pengetahuan, Kesadaran, Sanksi, dan Sistem E-Samsat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Subang,” Platf. Ris. Mhs. Akuntansi), vol. Vol 1 No 1, p. 9, 2020.
N. A. Susanti, “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak, dan Penerapan E-Samsat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus pada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Slema,” 2018.
S. Resmi, Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat, 2017.
Apriwandi and R. A. Supriyono, “Actual participation: The effects of information sharing and familiarity team on budget decision quality,” Int. J. Monet. Econ. Financ., vol. 14, no. 2, pp. 188–195, 2021, doi: 10.1504/IJMEF.2021.114025.
Apriwandi and Y. M. Pratiwi, “The Influence of Social Pressure, Responsibility and Procedural Fairness towards the Creation of Budgetary Slack: An Experimental Research,” Glob. Bus. Manag. Res. An Int. J., vol. 11, no. 1, pp. 9–21, 2019.
R. Ilhamsyah, “Pengaruh Pemahaman dan Pengetahuan Wajib Pajak Tentang Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Samsat Kota Malang),” J. Mhs. Perpajak., vol. Vol. 8 No., 2016.
S. putri tita Mutia, “Pengaruh Sanksi Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, Pelayanan Fiskus, dan Tingkat Pemahaman Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Empiris pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Padang),” J. Akunt., vol. Vol 2, No, p. 30, 2014.
T. D. Widajantie and S. Anwar, “Pengaruh Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Pajak, Dan Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Pada Kantor Bersama Samsat Surabaya Selatan),” Behav. Account. J., vol. Vol. 3, No, p. 15, 2020.
Mardiasmo, Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: CV Andi offset, 2011.
D. K. Wardani and F. Juliansya, “Pengaruh Program E-Samsat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dengan Kepuasan Kualitas Pelayanan Sebagai Variabel Interving (Studi Kasus Samsat Daerah Istimewa Yogyakarta),” J. Akunt. Manaj. Akmenika, vol. Vol. 15 No, p. 14, 2018.
A. Husaini, “Analisis Efektifitas Kebijakan Pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Kota Malang,” J. Adm. Bisnis, vol. Volume. 14, p. 8, 2020.
C. Rahayu and Amirah, “Pengaruh Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Pada Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSA,” J. Perpajakan, Manajemen, dan Akunt., vol. Vol. X No., p. 14, 2018.
Yulitiawati and P. O. Meliya, “Pengaruh Program Pemutihan Pajak, Pembebasan Bea Balik Nama, dan Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Oku,” J. Ekon., vol. Vol. 14 No, p. 16, 2021.
A. I. N. Isyatir, “Pengaruh Kualitas Pelayanan Fiskus Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Karanganyar,” p. 14, 2015.
I. G. A. S. M. Putra and N. K. L. A. Merkusiwati, “Faktor -Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Gianyar,” E-Jurnal Akunt. Univ. Udayana, vol. Vol.23.1, p. 28, 2018.
M. I. A.L, “Faktor-faktor yang mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Pada Kantor Bersama SAMSAT Kraksaan),” 2018.
S. Gustaviana, “Pengaruh Program E-Samsat, Samsat Keliling, Pemutihan PKB, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Operasi Kepolisian Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor,” Platf. Ris. Mhs. Akunt., vol. Volume 1, p. 10, 2020.
L. W. U and M. . Afif, Sadiati, “Faktor-faktor yang mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor,” J. AKUNIDA, vol. Volume 5 N, p. 17, 2019.
I. G. A. M. R. Dewi and K. W. L. P, “Efektivitas E-Samsat, Pajak Progresif dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor,” J. Ilm. Akunt. Bisnis, vol. 4, p. 12, 2019.
D. K. Wardani and R. Rumiyatun, “Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Sistem Samsat Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor,” J. Akunt., vol. VOL. 5NO., p. 10, 2017.
D. K. Wardani and M. R. Asis, “Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, dan Program Samsat Corner Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor,” Akunt. DEWANTARA, vol. Vol 1 No 2, p. 11, 2017.
D. Christine and Apriwandi, “Audit Internal dan Pencegahan Kecurangan- Bukti Empiris Pada Badan Urusan Logistik ( BULOG ),” Own. Ris. J. Akunt., vol. 6, pp. 3270–3280, 2022.
Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Undang-Undang No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 74 Ayat (2) Undang-Undang N0.22 Tahun 2009 Tentang Penghapusan Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.
Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2017 Tentang Pemutihan Pajak