TAXATION ANALYSIS OF EDUCATIONAL FOUNDATIONS IN INDONESIA
Keywords:
Taxation, educationAbstract
Education is an important industry in any country. The government, through its authority, provides ideal support by contributing a share of the budget as well as tax breaks. This study aims to provide an overview of how the Education Foundation's tax obligations, both income tax obligations and value added tax obligations, and tax facilities provided by the government to the Education Foundation, so that the Education Foundation's actors can fulfill tax obligations in accordance with applicable regulations and optimize the facilities provided to the Education Foundation.
Downloads
References
A. R. Kuncoro and A. D. Y. Pratama, “Optimalisasi Pajak Atas Yayasan Yang Bergerak Di Bidang Pendidikan,” J. PAJAK Indones. (Indonesian Tax Rev., vol. 1, no. 2, pp. 31–37, 2018, doi: 10.31092/jpi.v1i2.191.
N Heriyah and Elok Faiqoh Himah, “Analisis Pemanfaatan Fasilitas Perpajakan pada Yayasan Khusus Bidang Pendidikan dalam Efisiensi Pajak Penghasilan,” J. Ekon. dan Bisnis, vol. Vol.8, no. No.2, pp. 429–437, 2021.
C. M. Annur, “Anggaran Pendidikan RAPBN 2023 Tertinggi Sedekade Terakhir,” databoks.katadata.co.id, 2022. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/08/16/anggaran-pendidikan-rapbn-2023-tertinggi-sedekade-terakhir (accessed Feb. 28, 2023).
T. Utami R, “Penerapan Aturan Perpajakan Pada Yayasan Dibidang Pendidikan,” J. Tax Bus., vol. 1, no. 1, pp. 67–78, 2020, doi: 10.55336/jpb.v1i1.13.
B. I. Tansuria, “Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Yayasan Pendidikan | JBE (Journal of Business and Economics),” JBE (Journal Bus. Econ., vol. 8, no. 1, pp. 27–31, 2009, [Online]. Available: http://ejournal.unklab.ac.id/index.php/jbe/article/view/142.
J. L. Poetry, R. Irmadariani, and T. Kurrohman, “Analisis Faktor-faktor yang Memengaruhi Tingkat Kepatuhan Yayasan Pendidikan Swasta dalam Membayar Pajak Penghasilan ( Analysis of the Factors that Influence the Level of Obedience of the Private Educational Institutions to Pay Income Tax ),” Univ. Jember, no. 1, 2014.
D. Darmansyah, “Pengelolaan Keuangan Yayasan Lembaga Pendidikan dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Efisien dan Efektif,” Capacit. J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 1, no. 02, pp. 88–103, 2021, doi: 10.35814/capacitarea.v1i02.1995.
N. Helmayunita et al., “Peningkatan Pemahaman Perpajakan Yayasan Pendidikan di Kota Padang Sesuai PMK-68/Pmk.03/2020 dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan,” Suluah Bendang J. Ilm. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 21, no. 3, p. 385, 2021, doi: 10.24036/sb.01830.
Nazir, Metode Penelitian. 10th ed. Jakarta Selatan: Ghalia Indonesia, 2014.
Pemerintah Republik Indonesia. 2021. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemerintah Republik Indonesia. 2021. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemerintah Republik Indonesia. 2021. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Kementrian Keuangan Republik. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Beasiswa Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Dan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan
Direktorat Jendral Pajak. 2009. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak DalamBidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Kementrian Keuangan Republik. 2014. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai