Legal Protection Of Consumers Against Misuse Of Personal Data By Business Actors In The Digital Era

Authors

  • Yuniar Rahmatiar Universitas Buana Perjuangan, Karawang, Indonesia

Keywords:

Consumer protection, personal data, digital era, regulation, data misuse.

Abstract

Amidst the rapid development of information technology, consumer personal data has become a very valuable asset for business actors, but this also increases the risk of misuse. This study aims to analyze various forms of Consumer Legal Protection against Misuse of Personal Data by Business Actors in the Digital Era. The research method used is normative juridical with a legislative approach and case studies. The research results show that the misuse of personal data by business actors in the digital era poses serious risks to consumers, including unauthorized data collection, fraud, and discrimination, which can damage the trust and reputation of the company. The losses from this abuse are not only financial, but also emotional and reputational, impacting individuals' mental health and their access to financial services. In Indonesia, consumer legal protection against personal data abuse is regulated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection, which affirms the individual's right to feel safe. Controllers and processors of personal data are responsible for maintaining the confidentiality and integrity of data, while the appointment of a competent data protection officer is essential to ensure compliance with regulations and minimize violations. Through these steps, it is hoped that personal data protection can be implemented effectively, creating a safe digital environment and increasing consumer trust .

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akhmaddhian, S., & Agustiwi, A. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Di Indonesia. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 40-60.

Anisa, Y., & Syahrin, M. A. (2023). Pelaksanaan Peraturan Ojk Ri No. 6/Pojk. 07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Online Di Kota Pekanbaru. Journal of Sharia and Law, 2(1), 312-334.

Ariawan, I. G. K. (2013). Metode Penelitian Hukum Normatif. Kertha Widya, 1(1).

Aryani, A. P., & Susanti, L. E. (2022). Pentingnya perlindungan data pribadi konsumen dalam transaksi online pada marketplace terhadap kepuasan konsumen. Ahmad Dahlan Legal Perspective, 2(1), 20-29.

Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia: Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145-160.

Fauzy, E., & Shandy, N. A. R. (2022). Hak Atas Privasi dan Politik Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Lex Renaissance, 7(3), 445-461.

Kesuma, A. N. D. H., Budiartha, I. N. P., & Wesna, P. A. S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Pribadi Konsumen Teknologi Finansial Dalam Transaksi Elektronik. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 411-416.

Khotimah, C. A., & Chairunnisa, J. C. (2016). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli-online (e-commerce). Business Law Review, 1, 14-20.

Kosegeran, G. (2022). Perlindungan Hukum Penggunaan Data Pribadi Oleh Pihak Lain Tanpa Izin. Lex Privatum, 9(12).

Manurung, E. A. P., & Thalib, E. F. (2022). Tinjauan Yuridis Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Uu Nomor 27 Tahun 2022. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 4(2), 139-148.

Nababan, D., & Lasmadi, S. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Tindak Pidana Dunia Maya. PAMPAS: Journal Of Criminal Law, 4(2), 232-251.

Najla, A., Faisal, F., & Fatahillah, F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pinjaman Berbasis Online Oleh Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Berdasarkan Pojk Nomor 6/Pojk. 07/2022. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(8), 25-37.

Nugroho, F. E. (2016). Kemampuan Hukum Dalam Mengantisipasi Perkembangan Teknologi. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 1(02), 109-118.

Pakarti, M. H. A., Farid, D., Saepullah, U., & Sucipto, I. (2023). Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Perlindungan Privasi Dalam Hukum Perdata. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial, 1(2), 204-212.

Poernomo, S. L. (2023). Analisis Kepatuhan Regulasi Perlindungan Konsumen dalam E-Commerce di Indonesia. UNES Law Review, 6(1), 1772-1782.

Priliasari, E. (2023). Perlindungan Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(2).

Rahman, F. (2021). Kerangka Hukum Perlindungan Data Pribadi Dalam Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 81-102.

Ranto, R. (2019). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 2(2), 145-164.

Saly, J. N., & Sulthanah, L. T. (2023). Pelindungan Data Pribadi dalam Tindakan Doxing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 1708-1713.

Silalahi, P. H., & Dameria, F. A. (2023). Perlindungan Data Pribadi Mengenai Kebocoran Data Dalam Lingkup Cyber Crime Sebagai Kejahatan Transnasional. Wajah Hukum, 7(2), 614-627.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

Sulistianingsih, D., Ihwan, M., Setiawan, A., & Prabowo, M. S. (2023). Tata kelola perlindungan data pribadi di era metaverse (telaah yuridis undang-undang perlindungan data pribadi). Masalah-Masalah Hukum, 52(1), 97-106.

Tektona, R. I., & Roziqin, C. (2020). Kepastian Hukum Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kepailitan Lembaga Perbankan Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. PALAR (Pakuan Law Review), 6(01).

Yudistira, M., & Ramadani, R. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Efektivitas Penanganan Kejahatan Siber Terkait Pencurian Data Pribadi Menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 oleh KOMINFO. UNES Law Review, 5(4), 3917-3929.

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Yuniar Rahmatiar. (2024). Legal Protection Of Consumers Against Misuse Of Personal Data By Business Actors In The Digital Era. Jurnal Ekonomi, 13(03), 1915–1928. Retrieved from https://ejournal.seaninstitute.or.id/index.php/Ekonomi/article/view/5468