The power of the sale and purchase deed that must be extended is made by a PPAT whose age exceeds the term of service serving the term of office which is made exceeds the PPAT's term of office based on Law 37 of 1998
Keywords:
Sale and Purchase Deed, Land Deed Making Official (PPAT), District Head, NotaryAbstract
This research aims to analyze the legal force of the Deed of Sale and Purchase made by the temporary Land Deed Making Officer (PPAT), by referring to the provisions contained in Government Regulation Number 37 of 1998. This regulation provides the legal basis for carrying out the duties of the temporary PPAT in making deeds. land certificate. This research uses a normative legal approach. The research results show that the practice of making land deeds by the sub-district head as Temporary Land Deed Making Officer (PPATS) causes several inconsistencies with applicable legal provisions. Research reveals that the signing of deeds is not always carried out in the presence of the sub-district head, but rather in the presence of the village head or village head, and the reading of the deed before signing is never carried out. This discrepancy has the potential to create ambiguity and misunderstanding regarding the contents of the deed between the parties involved. The sub-district head's response to potential lawsuits related to errors in making deeds also reflects a lack of awareness of the legal risks that may arise. Therefore, it is necessary to improve procedures for making land deeds, including increasing understanding of legal risks, to ensure compliance with applicable legal provisions and provide better protection for all parties involved in land transactions.
Downloads
References
Ade, A. F. (2021). PROBLEM HUKUM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI SEKITAR BANDAR UDARA.
Ariawan, I. G. K. (2013). Metode Penelitian Hukum Normatif. Kertha Widya, 1(1).
Ariyanto, D. (2006). PELAKSANAAN FUNGSI DAN KEDUDUKAN CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA DI KABUPATEN GROBOGAN (Doctoral dissertation, program Pascasarjana Universitas Diponegoro).
Dewi, R., & Muda, I. (2013). Fungsi Kedudukan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pelaksanaan Tertib Pertanahan di Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang.
Hadisiswati, I. (2014). Kepastian Hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 2(1), 118-146.
Hamzah, H. (2019). Kedudukan Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara. Jurnal Transformasi Administrasi, 9(2), 211-227.
Iryadi, I. (2020). Kepastian Hukum Kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara (Legal Certainty of The Position Sub-district Head as Temporaly Land Deed Officer). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 11(1).
Ismudiyatun, A. (2009). Tugas dan Fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pendaftaran Tanah di Kabupaten Kudus Propinsi Jawa Tengah (Doctoral dissertation, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro).
Muchsin, T., Saliro, S. S., Manullang, S. O., & Miharja, M. (2020). Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Hal Pendaftaran Tanah: Sebuah Tinjauan Kewenangan Dan Akibat Hukum. Madani Legal Review, 4(1), 63-80.
Muljanto, H. (2008). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Standar Prosedur Operasi Pengaturan Dan Pelayanan (SPOPP) Di Kantor Pertanahan Kota Surakarta (Doctoral dissertation, Tesis), Program Studi Pasca Sarjan Universitas Sebelsa Maret).
Rejekiningsih, T. (2016). Asas fungsi sosial hak atas tanah pada negara hukum (suatu tinjauan dari teori, yuridis dan penerapannya di indonesia). Yustisia Jurnal Hukum, 5(2), 298-325.
Risnawati, R., & Marilang, M. (2020). Kedudukan Akta Tanah Yang Dibuat Oleh Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah. Alauddin Law Development Journal, 2(2), 123-132.
Rumanti, Y. (2010). Peranan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah-Sementara Dalam Proses Pendaftaran Tanah Di Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS DIPONEGORO).
Santoso, U. (2012). Eksistensi Hak Pengelolaan Dalam Hukum Tanah Nasional. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(2), 275-288.
Seko, S., Ridha, Y. R., Laowo, H., Anggara, M. P., & Hartono, R. (2023). DISPENSASI PEMBUKAAN LAHAN PERTANIAN SECARA DIBAKAR BERDASARKAN KEARIFAN LOKAL. Ganesha Law Review, 5(1), 69-77.
Sihombing, B. F. (2019). Sistem Hukum PPAT dalam Hukum Tanah Indonesia. Kencana.
Subawa RT, P. (2014). Tinjauan Hukum Terhadap Kedudukan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Di Kota Gorontalo. Jurnal Hukum Unsrat, 2(1), 43-56.