Notarial interaction and the dynamics of agrarian law: approaching complex solutions In transactions and settlement of land disputes

Authors

  • Aslan Noor Magister Ilmu Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Selly Purnama Magister Kenotariatan Universitas Pasundan
  • Shintadewi Dibrata Magister Kenotariatan Universitas Pasundan
  • Indri meliani Magister Kenotariatan Universitas Pasundan

Keywords:

Effectiveness, Notary, Land Registration

Abstract

A notary is a public official who has the authority to make authentic deeds, in addition to other authorities determined by law. At the time UUJN no. 30 of 2004, a debate arose regarding the authority of notaries in making deeds relating to land. The purpose of this research is to find out how effective the role and responsibilities of notaries are as executors of land registration in Indonesia using normative juridical methods by inventorying, reviewing and analyzing and understanding the law as a set of positive norms in the legal system that regulates the role of notaries. This explains that, in the land registration process as stated in PP No. 24 of 1997, that the person who assists the Head of the Land Office is PPAT, notaries are not mentioned as officials who can also help make deeds used for land registration, however there are several deeds which PPAT is not authorized to make so they must use notarial deeds for or as basic land registration. In carrying out land registration activities, the role and responsibility of a notary is very large, this is related to the function of the deed made by the PPAT, namely as proof that a certain legal act has been carried out and as a basis for land registration carried out at the land office. So without a deed made by the PPAT, it will be very difficult to carry out land registration data maintenance activities, because in carrying out land registration activities, the PPAT deed is a binding requirement.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdi, M. A. (2021). Peranan Notaris/PPAT Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Secara Sporadik Pada Tanah Yang Belum Bersertifikat. SIGNIFIKAN, 2(1), 111-127.

Abdulloh, A. (2016). Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Berkaitan Dengan Pertanahan Dalam Konteks Pendaftaran Tanah (Doctoral dissertation, Brawijaya University).

Amir, A. (2019). Pengalihan Hak Penguasaan Tanah Menurut UUPA dalam Rangka Pendaftaran Tanah Pertama Kali. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 8(1), 51-65.

Amirudin, A., & Khisni, A. (2017). Peran Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Dalam Pendaftaran Tanah Wakaf Untuk Mewujudkan Kemaslahatan Umum. Jurnal Akta, 4(3), 373-380.

Arjiati, T., & Hanim, L. (2017). Peran Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Terhadap Pembagian Waris Yang Berbeda Agama Atas Tanah Dan Bangunan. Jurnal Akta, 4(1), 75-78.

Damayanti, V., Zuhir, M. A., & Mansyur, A. (2020). Tanggung Jawab Notaris Dalam Membuat Cover Note Sebagai Jaminan Hutang Atas Sertifikat Hak Atas Tanah Yang Sedang Dalam Proses Pendaftaran Di Kantor Pertanahan. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 9(1), 11-22.

Doly, D. (2016). Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Berhubungan Dengan Tanah. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 2(2), 269-286.

Fariz, M. N. (2022). Peran dan tanggung jawab notaris & ppat dalam pendaftaran tanah di kabupaten demak (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Kholis, J. (2021). Implementasi Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik di Kantor Notaris/PPAT dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.

Markus, D. P., & Purnawan, A. (2017). Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Adat dan Peranan NOTARIS-PPAT dalam Proses Pendaftaran Tanah Menurut Undang-Undang Pokok Agraria di Kota Sorong Papua Barat. Jurnal Akta, 4(3), 297-304.

Monika, D. (2019). Analisis Yuridis Eksistensi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Perspektif Pendaftaran Tanah Di Kecamatan Tanjungpinang Timur (Studi Penelitian Dikantor Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Afika Hersany). Jurnal Selat, 7(1), 65-86.

Muljono, B. E. (2013). Pelaksanaan Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Yang Dibuat Oleh Notaris. Jurnal Independent, 1(2), 59-70.

Mulyana, D., & Abdughani, R. K. (2021). Tanggung jawab notaris/ppat terhadap akta jual beli tanah yang batal demi hukum. Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, 1(1), 106-118.

Nurohim, M. (2018). Peranan Notaris Dalam Peralihan Tanah Dengan Alas Hak Surat Dari Camat. FOCUS UPMI, 7(2), 67-77.

Pratama, A. N. Y., Pujiono, P., & Cahyaningtyas, I. (2019). Pertanggungjawaban Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pembatalan Sertifikat Karena Adanya Unsur Pemalsuan. Notarius, 12(1), 147-156.

Wardhani, Z. K., Ayu, I. K., & Paramita, P. P. (2022). Implementasi Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Terkait Pendaftaran Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Di Kantor Pertanahan Dan Kantor Notaris/Ppat Kabupaten Malang). Dinamika, 28(15), 5354-5372.

Downloads

Published

2024-01-19

How to Cite

Aslan Noor, Selly Purnama, Shintadewi Dibrata, & Indri meliani. (2024). Notarial interaction and the dynamics of agrarian law: approaching complex solutions In transactions and settlement of land disputes. Jurnal Info Sains : Informatika Dan Sains, 14(01), 241–250. Retrieved from https://ejournal.seaninstitute.or.id/index.php/InfoSains/article/view/3855