Notary's responsibilities in preventing the crime of money laundering by applying the principles of knowing the service user
Keywords:
Responsibilities, Notaries, Money Laundering Crimes, Principles of Knowing Your Service UserAbstract
The purpose of this research is to know and analyze the legal responsibility of Notary in applying the principle of knowing the service user related to the prevention of money laundering and the legal consequences if the Notary does not apply it related to the deed he made. Notaries have a big role and responsibility in carrying out a legal action because they must always act according to their principles, namely prudence in making authentic deeds, Notaries must be able to examine all relevant facts in their considerations based on applicable laws and regulations. This research uses normative legal research methods with the approach of laws and regulations, norms and doctrines as the main study. The results show that the application of the principle of recognizing service users by Notaries regulated in Permenkumham Number 9 of 2017 which is another authority of Notaries regulated outside the UUJN obtained by attribution and the authority aims to contribute to the government in order to anticipate and eradicate money laundering in Indonesia. Because the application of the principle of recognizing service users is an authority that must be implemented, the legal consequences if proven not to apply it will be subject to sanctions in accordance with the provisions of Article 85 of the Law on Notaries.
Downloads
References
Adjie, Habib. 2009. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Bandung: Refika Aditama.
Dr. Habib Adji, SH.M.Hum, “Sanksi Perdata dan Administrasi terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik”, (Bandung : PT Refika Aditama).
Garnasih, Yenti. 2016. Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang Dan Permasalahannya Di Indonesia, Jakarta: Pt. Rajagrafindo Persada.
Husein, Yunus. 2007. Bunga Rampai Anti Pencucian Uang, Jakarta, Books Terrace & Library.
Kelsen, Hans. 2006. Teori Hukum Murni terjemahan Raisul Mutaqien Nuansa & Nusa Media, Bandung.
Kriekhoff, Valerine J.L. 2007. Tanggung Jawab Profesi, (Akarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Prenada Media Group.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. 2008. Jati Diri Notaris Indonesia, Dulu,Sekarang Dan Di Masa Datang”, Jakarta: Pt. Gramedia Pustaka.
Rahardiman, Buchari. 2008. Kesalahan Dan Pertanggungan Jawaban Hukum Profesi, Jakarta: Rajawali Press.
Sinamo, Nomensen. 2014. Filsafat Hukum, Dilengkapi Dengan Materi Etika Profesi Hukum, Jakarta: Pt. Permata Aksara.
Soemitro, Ronny Hanitijuncto. 1990. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri Cetakan 4, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Syamsuddin, Aziz. 2011. Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika.
Tobing, G.H.S Lumban. 1998. Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga.
Wijayanto, Ridwan Zachrie. 2009. Korupsi Mengorupsi Indonesia – Sebab, Akibat dan Prospek Pemberantasan, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Winanmo, Nur Basuki. 2008. Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta: Laksbang Mediatama.
Wiyono. R., 2014. “Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”, Cet Ke-2, Jakarta: Sinar Grafika.
Yanuar, Muh. Afdal. 2021.“Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perampasan Aset”, Malang: Setara Press.
Afifah, Kunni. Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta Yang Dibuatnya, Jurnal Lex Renaissance No. 1 Vol. 2, Januari 2017.
Amalia, Renata. Pertanggung jawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Hukum Islam, Aljinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, Vol. 2 No. 2, Desember 2016.
Ansori, Gatot Subroto, Peran Ppatk Dalam Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, Uniira Lau Jurnal Vol. 1 No. 1 Oktober 2022.
Ansori, Gatot Subroto. Peran Ppatk Dalam Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, Uniira Lau Jurnal Vol. 1 No. 1 Oktober 2022.
Astuti, Dessy Dwi. Nabitatus Sa’adah. Pelimpahan Kewenangan Pada Lembaga Negara, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Vol. 1, Nomor 1, Tahun 2019.
Muliana, Syarwan Dan Rizki Anla Pater. Peran Notaris Sebagai Pihak Pelapor Terhadap Transaksi Keuangan Mencurigakan Dalam Aplikasi Gathering Reports And Information Processing System (Grips) Di Kabupaten Rokan Hulu, Junctournal Of Jurudische Analiyse, Vol 1 Nomor 2, November 2022.
Nico. 2003. Tanggung jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Center For Documentation And Studies Of Business Law (CDSBL), Yogyakarta.
Norman, Mutia Karina. Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (Pmpj) Bagi Notaris Dalam Rangka MutualnEvaluation Review (Mer) Financial Action Task Force (Fatf) Terhadap Indonesia, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 7 No. 1 Januari 2023.
Nugraha, Surya Adi. 2021. Tesis “Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Membuat Akta Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Dari Tindak Pidana Pencucian Uang”, Malang: Unisma.
Puspareni, Annisa Septia. Fifiana Wisnaeni. 2023. “Relevansi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Terhadap Kewenangan Notaris”, NOTARIUS, Volume 16 Nomor 2.
Purwaningsih, Endang. “ Penegakan Hukum Jabatan Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Berdasarkan Pancasila Dalam Rangka Kepastian Hukum”, Jurnal ADIL: Jurnal Hukum FH YARSI, Vol.2 No.3, 2011.
Qindy, Fatria Hikmatiar Al. Tanggung Jawab Notaris Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 4 No. 2, Juli-Desember 2023.
Rahayuningsih, Toetik. Analisis Peran Ppatk Sebagai Salah Satu Lembaga Dalam Menanggulangi Money Laundering Di Indonesia, Yuridika: Volume 28 No. 3, September-Desember 2013.
Rahmadhani, Febri. 2020. Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan Waarmerking Dalam Perspektif Peraturan PerUndang-Undangan di Indonesia, Recital Review Vol 2 Nomor 2.
Rahman, Fikri Ariesta, S.H. 2018. Tesis: “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap”, Yogyakarta: UII.
Rahman, Mokhamad Dafirul Fajar. 2014. Kewenangan, Kewajiban Notaris Dan Calon Notaris Dalam Membuat Akta Autentik, Brawijaya Law Student Junctournal.
Rangkuti, Desela Sahra Annisa Dan Fully Handayani Ridwan. 2022. Pelaksanaan Jabatan Notaris Yang Mendapat Kewenangan Dari Negara Membuat Alat Bukti Autentik, Jurnal Kertha Semaya, Vol.10 No. 5.
Ridwan Arifin, Shafa Amalia Choirinnisa, “Pertanggung jawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Prinsip Hukum Pidana di Indonesia”, Jurnal Mercatoria, Vol. 12, No. 1 (2019)
Rokhim, Abdul. Kewenangan Pemerintahan Dalam Konteks Negara Kesejahteraan (Welfare State), Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum FH Unisma Malang Edisi Pebruari-Mei 2013
Ruhaeni, Neni. Perkembangan Prinsip Tanggung Jawab (Bases Of Liability) dalam Hukum Internasional dan Implikasinya terhadap Kegiatan Keruangangkasaan, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 3 VOL. 21 JULI 2014.
Safitra, Rendi. Nuzul Rahmayani & Anggun Lestari Suryamizon. Pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Oleh Notaris, Sakato Lau Junctournal, Vol. 1 No. 1, Januari 2023.
Safitra. Rendi. Nuzul Rahmayani & Anggun Lestari Suryamizon, Pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Oleh Notaris, Sakato Law Junctournal, Vol. 1 No. 1, Januari 2023.
Sari, I Gusti Agung Dhenita. I Gusti Ngurah Wairocana Dan Made Gde Subha Karma Resen. Kewenangan Notaris Dan PPAT Dalam Proses Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik, Jurnal Ilmiah Acta Comunitas Vol. 1, 2018.
Setiadew, Kadek. I Made Hendra Wijaya, Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notarysebagai Akta Otentik, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 6 No 1, Februari 2020.
Simanjuntak, Christin Novalia. Siti Hajati Hoesin. Akibat Hukum Akta Jual Beli Yang Melanggar Pasal 40 Ayat 2 Huruf E Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 156 K/Pdt/2020), Jurnal Palar (Pakuan Law Review), Vol. 08, No. 01 Januari-Juni 2022.
Soegiyono. 2014. Pentingnya Harmonisasi Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan Lapan Kajian Kebijakan Dan Hukum Kedirgantaraan Pentingnya Harmonisasi Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan, Lapan Kajian Kebijakan dan Hukum Kedirgantaraan.
Soemitro, Ronny Hanitijuncto. 1991. Perbandingan Antara Penelitian Hukum Normatif Dengan Penelitian Hukum Empiris, Majalah Fakultas Hukum Undip “Masalah-Masalah Hukum” No. 9.
Standar Ketentuan Internal Tentang Pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lainnya, diakses pada tanggal 28 Oktober 2023, https:www.ppatk.go.id
Tobing, G.H.S. Lumban. Hak Ingkar (Verschoningsrecht) Dari Notaris Dan Hubungannya Dengan KUHAP, Media Notariat, Edisi No.22-23-24-25,1992.
Wahyuningrum, Kartika S., Hari S. Disemadi dan Nyoman S. Putra Jaya, Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi: Benarkah Ada?. Refleksi Hukum – Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 4 Nomor 2, April 2020.
Wardojuncto, Mellysa Febriani, Didik Endro Purwoleksono. Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Negara. Jurnal Hukum Legal Standing Vol. 2 No. 1, Maret 2018.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris