Legal Protection for Consumers against Misleading Advertising According to the Perspective of the Laws in Force
Keywords:
Legal Protection, Consumers, Misleading Advertising, Consumer Protection Act. National Consumer Protection Agency, Indonesian Broadcasting Commission.Abstract
Misleading advertising is an action that can harm consumers, both financially and psychologically, because the information conveyed is not in accordance with the facts or misleads public perception. Based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, consumers have the right to obtain correct, clear, and honest information regarding the conditions and guarantees of the goods and/or services purchased. This study aims to analyze legal protection for consumers who are victims of misleading advertising (misleading This study uses a normative legal method with a legal approach (advertising) according to the perspective of the applicable laws and regulations in Indonesia. The results of the study indicate that legal protection for consumers from misleading advertisements in Indonesia is regulated by various laws, such as Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Law No. 32 of 2002 concerning Broadcasting, and Law No. 40 of 1999 concerning the Press. However, although there are regulations prohibiting the dissemination of misleading information, the main challenge in its implementation lies in the fragmentation of regulations spread across various laws that are often unsynchronized and less detailed in providing sanctions. This makes the application of the rules inconsistent, so that business actors can take advantage of legal loopholes to spread inaccurate advertisements. Weak law enforcement by related institutions such as the National Consumer Protection Agency and the Indonesian Broadcasting Commission, as well as the lack of coordination between institutions, worsen the situation. In addition, low consumer legal awareness makes them less aware of their rights, so that misleading advertising practices continue without much challenge. The development of digital technology also adds to the complexity of supervision because advertisements are now distributed more widely and quickly through online platforms, which are not always easy to monitor by traditional regulators.
Downloads
References
Amarini, I. (2018). Pencegahan dampak negatif perkembangan teknologi informasi terhadap pengguna internet. Kosmik Hukum, 18(1).
Ananda, R. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Tentang Iklan Produk Di Media Sosial Yang Tidak Sesuai Kriteria Oleh Pelaku Usaha (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Arief, M. Z. (2019). Perlindungan Konsumen Dari Iklan Sabun Yang Menyesatkan Konsumen. Jurnal Jendela Hukum, 6(1), 39-46.
Barkatullah, A. H. (2007). Urgensi perlindungan hak-hak konsumen dalam transaksi di e-commerce. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 14(2).
Bernada, T. (2017). Upaya Perlindungan Hukum Pada Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(1), 1-24.
Dyah, I. G. A. I. D., Paramita, P., & Kasih, D. P. D. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Iklan Yang Menyesatkan Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Kode Etik Periklanan Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, URL: https://ojs. unud. ac. id/index. php/kerthasemaya/article/view/198, 3, 13172.
Efendi, J., Ibrahim, J., & Rijadi, P. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris.
Endrawati, N. (2006). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Iklan Yang Menyesatkan. Jurnal Perspektif, 12.
Erika, N. P. M., & Priyanto, I. M. D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Iklan Produk Menyesatkan Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha. Jurnal Kertha Wicara, 10(5), 314-329.
Fathanudien, A. (2015). Pertanggungjawaban Terhadap Konsumen Atas Iklan-Iklan Yang Menyesatkan Di Era Globalisasi. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2).
Larasati, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Iklan yang Menyesatkan dan Mengelabui. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(1), 25-34.
Nugroho, A. (2014). Peranan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Dalam Membantu Masyarakat yang Dirugikan Akibat Iklan yang Menyesatkan. Lex Jurnalica, 11(2), 18086.
Pakarti, M. H. A., Farid, D., Saepullah, U., & Sucipto, I. (2023). Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Perlindungan Privasi Dalam Hukum Perdata. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial, 1(2), 204-212.
Paryadi, D. (2018). Pengawasan E Commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 651-669.
Perwira, T. H., & Winanti, A. (2020, November). Perlindungan Konsumen Terkait Iklan Yang Menyesatkan. In National Conference on Law Studies (NCOLS) (Vol. 2, No. 1, pp. 312-320).
Pranda, C. M. (2022). Tinjauan Hukum Terhadap Iklan Yang Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia Hukum Internasional Terkait. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 7(2), 1-17.
Rusdiana, E. (2010). Aspek Pidana Iklan yang Menyesatkan Pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 3(1), 6-12.
Safitri, P. U. D. (2021). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Atas Iklan Produk Kosmetik Yang Menyesatkan. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 541-555.
Sari, N. W. (2018). Kejahatan cyber dalam perkembangan teknologi informasi berbasis komputer. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 5(2), 577-593.
Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.
Tampubolon, W. S. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 53-61.
Yuliska, E. (2024). Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Dari Praktik Iklan Yang Menyesatkan. Normative Jurnal Ilmiah Hukum, 12(1), 61-70.
Zulva, Z. A. (2023). Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap iklan yang menyesatkan di media sosial. Dinamika, 29(1), 6664-6678.