Prevention of Violent Behavior in Early Childhood Through Legal Protection in the Community Environment
Keywords:
violent behavior, legal protection, early childhoodAbstract
Violence against early childhood is not only limited to physical acts such as hitting, slapping, or directly hurting, but also includes verbal, emotional, sexual violence, and neglect of children's rights. This study aims to provide information and insight regarding legal protection against violence against early childhood. This study uses library research by analyzing journals, books and the Constitution to analyze problems related to violence against early childhood. The results of this study indicate that there are several documents on legal protection for children such as constitution No. 35 of 2003 concerning Child Protection, constitution No. 20 of 2003 concerning the National Education System, Law No. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence, the Criminal Code and the Law Concerning Criminal Violence against Children. Although normatively legal protection for early childhood is quite adequate, its implementation still faces many obstacles. Synergy is needed between law enforcement officers, child protection agencies, the community, and the government to create a safe and child-friendly environment.
Downloads
References
Eddyono, S. W., Kamilah, A.G., & Wiryawan, S.M. (2016). Penanganan Anak Korban, Pemetaan Layanan Anak Korban di Beberapa Lembaga. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.
Harahap, A., & Setiawan, R. (2022). Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak di Sekolah. Jurnal Pendidikan dan Kebijakan, 15(2).
Karoma, Y.,dkk. (2024). Edukasi Hukum Tentang Perlindungan Anak dari Kekerasan di Lingkungan Keluarga dan Sekolah SMP Negeri 31 Makassar. Journal of Human and Education. 4(6).
KUHP dan UU Terkait Pidana Kekerasan terhadap Anak
Noviana,I. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penangannya. Jurnal Sosi Informa. 1(1)
Nurlitasari, D., et al. (2021). Dampak Psikologis Kekerasan terhadap Anak. Jurnal Psikologi Indonesia, 10(1).
Putri, F., & Mahardika, I. (2021). Intervensi Pendidikan Karakter dalam Mencegah Kekerasan di Sekolah. Jurnal Pendidikan Karakter, 9(2).
Sari, D., & Rahmawati, L. (2023). Peran Edukasi Hukum dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Anak. Jurnal Ilmu Hukum, 18(1).
Sari, M., & Asmendri. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA. Natural Science, 6(1).
Susanto. (2006). Perkembangan dan Perlindungan Anak Korban Kekerasan. Yogyakarta: UIN Sunan.
Suyanto, B. & Sanituti,S. (2002). Krisis dan Child Abuse. Surabaya: Airlangga University Jember
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Undang-Undang No. 35 Tahun tentang Perlindungan Anak
Wahyudi, T.S & Kushartono, T. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak yang Menjadi Korban Perlakuan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Dialektika Hukum, 2(1).
Widiastuti, D. & Sekartini,R. (2005). Deteksi Dini, Faktor Risiko, dan Dampak Perlakukan Salah pada Anak. Sari Pediatri. 7(2).
Widyaningsih, A., et al. (2023). Cyberbullying dan Perlindungan Anak di Era Digital. Jurnal Teknologi dan Masyarakat, 7(1).
Yulianto, M. (2022). Kolaborasi Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Anak. Jurnal Sosial dan Hukum, 20(2).
Zed, Mestika. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.











