THE ROLE OF NOTARIES IN BANKING CREDIT AGREEMENTS: ANALYSIS OF LAWS NO. 10 OF 1998 AND NO. 2 OF 2014
DOI:
https://doi.org/10.58471/justi.v12i1.173Keywords:
The Role Of Notaries, Banking Credit, Default DebtorsAbstract
The position of a Notary, as a General Officer who makes an authentic deed is very much needed in banking business activities, one of which is in making a deed of banking credit agreement involving customers and banks, to guarantee the truth of the contents set forth in the banking credit agreement, so that the truth is not publicly disclosed. no doubt. The approach method is normative juridical, namely legal research conducted by reviewing and testing secondary data in the form of positive law. The research specification used is descriptive analytical, that is, systematically describes the facts and problems related to the role of a notary in banking credit agreements in the event that the debtor defaults in relation to Law no. 10 of 1998 jo. Law No. 2 of 2014 concerning changes to the position of a notary. Notaries are very important in helping to create legal certainty and protection for the community. This legal certainty and protection can be seen through the authentic deed made as perfect evidence in court. Whereas the role of a notary in the deed of banking credit agreement made notarial by a notary is very useful for creditors if the debtor defaults on the strength of the evidence. In banking practice, making credit agreements with private deeds can also provide execution guarantees because both notarial and private deeds are always followed by institutions with other guarantee institutions whose deeds are executorial such as APHT.
References
Farahdiba, S. (2019). Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Baku Dalam Akta Perjanjian Kredit Perbankan (Studi Kasus: Putusan Nomor 178/Pdt. G/2015/Pn. Jkt. Pst). Indonesian Notary, 1(001).
Firdaus, M. (2012). PERANAN NOTARIS DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN BANGKA BELITUNG CABANG PANGKALPINANG (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).
Gamar, G. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEPENTINGAN DEBITUR DAN KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH X. Otentik's: Jurnal Hukum Kenotariatan, 2(1), 1-14.
Hidayat, I. (2019). PERANAN NOTARIS DALAM MEMBUAT PERJANJIAN KREDIT TANPA DIIKUTI DENGAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN. Legalitas: Jurnal Hukum, 11(2), 180-190.
Kamelia, M. (2017). Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Kredit Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Jurnal Akta, 4(4), 575-584.
Noviaditya, M. (2010). Perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan.
Oktarini, A. A. A. D., & Kusuma, A. A. G. A. D. (2020). Peran dan Fungsi Covernote Dalam Pelaksanaan Pencairan Kredit Oleh Bank. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(4), 811-820.
Purwanto, P., & Sukarmi, S. (2017). Peran Notaris Dalam Akta Pengikatan Gadai Akibat Hukum Wanprestasi Terhadap Akta Pengikatan Gadai Di PT. Pegadaian (Persero) Dalam Perspektif Tujuan Hukum. Jurnal Akta, 4(2), 145-151.
Risa, Y. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Wanprestasi Debitur Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan. Normative Jurnal Ilmiah Hukum, 5(2 November), 78-93.
Sari, R. P. (2020). Peran Notaris dalam Melakukan Perlindungan Hukum bagi Kreditur terhadap Hak Tanggungan yang Berakhir Sebelum Jatuh Tempo (Doctoral dissertation, Prodi Ilmu Hukum).
Scorvenny, S. (2020). Akibat hukum perjanjian kredit terhadap dokumen debitur yang dibuat notaris/ppat tidak selesai tepat waktu (Doctoral dissertation, Universitas Pelita Harapan).
Setyaningsih, S., Abdulah, H., & Mashdurohatun, A. (2018). Peranan Notaris Dalam Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Terhadap Perjanjian Kredit Antara Kreditur Dan Debitur Dengan Jaminan Hak Tanggungan Di Purwokerto. Jurnal Akta, 5(1), 187-196.
Sijabat, O. I. T. (2019). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) DI PT. MAYBANK INDONESIA CABANG MEDAN (SURAT PERJANJIAN NO. 51).
Sugiarto, Y., Bramandoko, D., & Gunarto, G. (2018). Peran Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (Studi Di Pt. Bank Tabungan Negara Tbk. Cabang Cirebon). Jurnal Akta, 5(1), 1-10.
Suhendry, I. (2013). WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PT. BPR PANCUR BANUA KHATULISTIWA SUNGAI PINYUH DI KECAMATAN SUNGAI PINYUH KABUPATEN PONTIANAK. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 1(3).
SUSANTO, S. T. (2019). LIKUIDASI JAMINAN MILIK DEBITUR YANG DIPASANG HAK TANGGUNGAN KARENA ADANYA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT (Master's thesis, Universitas Islam Indonesia).
Thamrin, A. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN. JSSHA ADPERTISI JOURNAL, 1(2), 1-7.
Utami, P. D. Y., Diantha, I. M. P., & Sarjana, I. M. (2018). KEDUDUKAN HUKUM GROSSE AKTA PENGAKUAN HUTANG NOTARIIL DALAM PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN Oleh. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 2017, 201.
Yusuf, R., & Maryanto, M. (2018). Peran Notaris Dalam Penggunaan Akta SKMHT Yang Tidak Diikuti APHT Terhadap Debitor Wanprestasi Terkait Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Subsidi (Studi Kasus di Bank Tabungan Negara Pekalongan). Jurnal Akta, 5(1), 275-287.