Legal Responsibility of Companies That are Negligent in Managing Waste Which Causes Environmental Damage
Keywords:
Legal Responsibility, Company, Waste, EnvironmentAbstract
The increasing number of companies in Indonesia will have an impact on economic growth and job creation in Indonesia. However, along with this growth, companies, especially in the industrial sector, will also produce waste as a result of the production process. There are still many companies that still neglect to manage their waste, which can cause damage to the surrounding environment. This research aims to analyze the legal responsibility of companies that are negligent in waste management, causing environmental damage. This research uses a normative legal approach. The results of this research reveal that based on the Environmental Protection Law, environmental crimes are defined as crimes, with corporate legal responsibility divided into three types, namely according to civil, criminal and administrative law. In a civil context, companies must pay compensation due to the environmental impacts they cause. Article 87 stipulates that those responsible for businesses and/or activities that violate environmental law are obliged to pay compensation. Articles 116 to 118 state that environmental crimes involve business entities and individuals who can be subject to criminal sanctions. In addition, the Law also regulates administrative sanctions, such as fines or suspension of permits, to ensure compliance with environmental provisions. Overall, this Law provides a strong foundation for corporate legal accountability, involving civil, criminal and administrative aspects.
References
Adha, L. A. (2020). Digitalisasi Industri Dan Pengaruhnya Terhadap Ketenagakerjaan Dan Hubungan Kerja Di Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(2), 267-298.
Akhmaddhian, S., & Hanipah, P. (2021). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencemaran Tanah Akibat Limbah Industri. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 12(02), 192-200.
Ambarwati, D. (2013). Etika Bisnis Yusuf Al-Qaradawi. Adzkiya: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 1(1), 74-97.
Dirdjosisworo, S. (1997). Hukum perusahaan mengenai bentuk-bentuk perusahaan (badan usaha) di Indonesia. Mandar Maju.
Dwita, A., & Zamroni, M. (2021). Tanggung Jawab Hukum Jasa pengangkut Limbah dalam Pengelolaan Limbah Medis Padat Rumah Sakit. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 45-63.
Erawaty, R. (2011). Penegakan Hukum Lingkungan Di Kawasan Industri Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Pada Kawasan Industri Kota Dumai). Risalah Hukum, 54-70.
Fitriani, R. (2017). Aspek hukum legalitas perusahaan atau badan usaha dalam kegiatan bisnis. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 136-145.
Hidayat, A., Kholiq, A., & Suryadi, A. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Industri Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Kasus Bendungan Barugbug Kabupat. RECHTSCIENTIA: Jurnal Mahasiswa Hukum, 1(1).
Hutabarat, F. F., Yetti, Y., & Afrita, I. (2021). Peran Dan Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pembuangan Limbah Industri Berdasarkan Hukum Positif. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 19(2), 121-130.
Indrawati, S., Harwanto, S. W., & Suryaman, A. (2021). Pentingnya Legalitas Usaha Sebagai Pelindungan Hukum Bagi Perusahaan. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(2), 1-7.
Kurnia, N. A. (2017). Tinjauan Yuridis Pencemaran Limbah Industri Sungai Cipeusing Di Kecamatan Batujajar Oleh Pt. Ateja Tritunggal I Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Doctoral dissertation, FAKULTAS HUKUM UNPAS).
Kurniati, E. D. (2015). Kewirausahaan industri. Deepublish.
Masruroh, U. V. V. (2021). Implementasi Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Pencemaran Akibat Limbah Industri Perspektif Fiqh Siyasah. Al-Balad: Journal of Constitutional Law, 3(2).
Octaviyanda, S. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN LIMBAH INDUSTRI YANG TERJADI DI KARAWANG. Mandalika Law Journal, 1(1), 19-25.
Saliman, A. R. (2011). Hukum Bisnis untuk Perusahaan: teori dan contoh kasus.
Salsabila, A. P., & Riandini, V. A. (2019). Meaning of Public Interests and Business-Economic Legal Interests in Development (Case Study of the Development of PT Semen Indonesia in Rembang). Lex Scientia Law Review, 3(1), 87-102.
Sigarlaki, R. Y. (2015). Kajian Dampak Lingkungan Yang Ditimbulkan Dari Pembuangan Limbah Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lex Et Societatis, 3(3).
Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.
Sono, M. G., Assayuti, A. A., & Rukmana, A. Y. (2023). Hubungan Antara Perencanaan Strategis, Ekspansi Pasar, Keunggulan Kompetitif Terhadap Pertumbuhan Perusahaan Fashion di Jawa Barat. Jurnal Bisnis Dan Manajemen West Science, 2(02), 142-152.
Usman, A. S. (2018). Lingkungan Hidup sebagai Subjek Hukum: Redefinisi Relasi Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Lingkungan Hidup dalam Perspektif Negara Hukum. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 26(1), 1-16.
Widiansyah, A. (2017). Peran ekonomi dalam pendidikan dan pendidikan dalam pembangunan ekonomi. Cakrawala: Jurnal Humaniora Bina Sarana Informatika, 17(2), 207-215.
Yusa, I. G., & Hermanto, B. (2018). Implementasi Green Constitution di Indonesia: Jaminan Hak Konstitusional Pembangunan Lingkungan Hidup Berkelanjutan. Jurnal Konstitusi, 15(2), 306-326.