Implementation Of Restorative Justice In Criminal Acts Of Narcotics And Of Illegal Drug Abuse In Indonesia
Keywords:
Restorative Justice , Narcotics, Illegal Drugs, Rehabilitation, Drug Abuse.Abstract
Restorative justice is an alternative approach to law enforcement that focuses on restoring relationships between perpetrators, victims, and communities through dialogue, reconciliation, and reparation of losses. This study aims to analyze the application of restorative justice in criminal acts of narcotics and illegal drug abuse in Indonesia. The method used in this study is an empirical legal approach with qualitative descriptive analysis. The results of the study indicate that the application of restorative justice in resolving criminal acts, especially drug abuse, is very important because the retributive approach that focuses on punishment does not provide significant benefits and can even create new losses for victims and the state. Restorative justice offers a more constructive and inclusive alternative, with the aim of creating peace and restoring losses through dialogue between perpetrators and victims. In Indonesia, Law Number 35 of 2009 emphasizes the need for rehabilitation for addicts, but these efforts have not been optimal. With the application of restorative justice, perpetrators are given the opportunity to improve themselves through medical and social rehabilitation, which can also reduce overcrowding in correctional institutions. Although there are challenges such as the paradigm of law enforcement which is still retributive and public perception that doubts the effectiveness of rehabilitation, cooperation between institutions is very important to ensure that the legal and rehabilitation processes run well, so as to reduce the risk of perpetrators recidivism.
References
Adiesta, I. D. I. (2021). Penerapan Restorative Justice Sebagai Inovasi Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan. Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities, 2(2), 143-170.
Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 10(2), 173-190.
Ariyanti, V. (2017). Kedudukan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 11(2), 247-262.
Badri, M. (2016). Program Rehabilitasi Bagi Penyalahgunaan Narkotika Dalam Persfekti Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 16(3), 12-18.
Candra, S. (2013). Restorative Justice: suatu tinjauan terhadap pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2(2), 263-277.
Efendi, J., Ibrahim, J., & Rijadi, P. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris.
Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 3(2), 142-158.
Gultom, M., & Manalu, S. (2023). Pendekatan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Di Kejaksaan Negeri Medan. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 44-61.
Hakim, R. (2023). Penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak dalam perspektif undang-undang nomor 35 tahun 2009. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 279-291.
Hambali, A. R. (2019). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System). Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 15-30.
Harum, V. M., & Syarifah, N. (2023). Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menangani Kejahatan Narkotika Sebagai Kejahatan Transnasional. Wajah Hukum, 7(2), 331-339.
Jainah, Z. O., & Suhery, S. (2022). Analisis Penanganan Tindak Pidana Narkotika Melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 (Studi pada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(4), 1048-1057.
Kaligis, O. C. (2021). Antologi Tulisan Ilmu Hukum Jilid 11. Penerbit Alumni.
Kandati, H. (2013). Penerapan Mediasi oleh Lembaga Kepolisian Republik Indonesia dalam Penangganan Tindak Pidana Sebagai Perwujudan Restorasi Justitia. Jurnal Hukum Unsrat, 1(5), 103-119.
Koropit, R. K. (2020). Penegakan Hukum Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lex Et Societatis, 7(8).
Manoppo, E. J. (2018). Korban Penyalahgunaan Narkotika Menurut UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lex Crimen, 7(4).
Mareta, J., & Kav, J. H. R. R. S. (2018). Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak. Jurnal Lex et Societatis, 3(1), 104.
Maulana, I., & Agusta, M. (2021). Konsep Dan Implementasi Restorative Justice Di Indonesia. Datin law jurnal, 2(11), 46-70.
Mendrofa, M. (2023). Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Merek Melalui Upaya Keadilan Restoratif. Jisip (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(1), 343-351.
Mezak, M. H. (2006). Jenis, metode dan pendekatan dalam penelitian hukum.
Miradian, A. (2023). Rekonstruksi Regulasi Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominis Litis Jaksa (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).
Murni, R. (2019). Keberfungsian sosial korban penyalahgunaan napza pasca rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Sosial korban penyalahgunaan napza Galih Pakuan di Bogor. Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 9(1), 17-36.
Naway, D. R. O., Badu, L. W., & Mantali, A. R. Y. (2023). Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Restorative Justice (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara). Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 1195-1201.
Nelson, F. M. (2020). Due Process Model Dan Restorative Justice Di Indonesia: Suatu Telaah Konseptual. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 1(1), 92-112.
Oktaviani, S., & Yumitro, G. (2022). Ancaman Bahaya Narkoba di Indonesia Pada Era Globalisasi. Jurnal Education and Development, 10(2), 137-143.
Pramesti, M., Putri, A. R., Assyidiq, M. H., & Rafida, A. A. (2022). Adiksi Narkoba: Faktor, Dampak, dan Pencegahannya. Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKES Kendal, 12(2), 355-368.
Prayitno, K. (2012). restorative justice untuk peradilan di Indonesia (perspektif yuridis filosofis dalam penegakan hukum In concreto). Jurnal dinamika hukum, 12(3), 407-420.
Risal, M. C. (2023). Analisis Kritis Terhadap Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Al Tasyri'Iyyah, 55-70.
Sahputra, M. (2022). Restorative Justice Sebagai Wujud Hukum Progresif Dalam Peraturan Perudang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Transformasi Administrasi, 12(01), 87-96.
Septiyo, T., Setiyono, J., & Samara, M. R. (2020). Optimalisasi Penerapan Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana. Jurnal Yuridis, 7(2), 209-233.
Suntoro, A. (2018). Pelaksanaan Rehabilitasi Pecandu Narkotika Berdasarkan Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Reformasi Hukum, 17(1).
Syahrin, M. A. (2018). Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Majalah Hukum Nasional, 48(1), 97-114.
Wagiu, J. D., & Toloh, P. W. Y. (2023). Restorative Justice: Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perbankan Badan Usaha Milik Negara. Nas Media Pustaka.
Yani, R., & Djanggih, H. (2023). Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Ringan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(2), 314-332.
Zahrah, F., & Taun, T. (2023). Kajian Hukum Pelaksanaan Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Pencabulan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 551-560.