Legal Review of a Man who has Sexual Intercourse with a Woman so that He has a Child Out of Wedlock (Case Study of North Sumatra Police Report Number: STTLP/B/559/X/2024/SPKT/POLDA SUMUT)

Authors

  • David Angdreas Indonesian Community Development University

Keywords:

Legal Review Children Outside of Marriage Copulation

Abstract

Sexual intercourse outside the bonds of legal marriage is a complex phenomenon with profound legal and social implications, especially when it results in children out of wedlock. In the Indonesian legal context, this act is known as adultery or extra-marital copulation, and has significant consequences, particularly in relation to the legal status of the child and the rights attached to it. In this research, the research method used is non-research qualitative research. Results of Research and Discussion: Police efforts in conducting DNA tests to biological fathers and legal protection for victims (children) of intercourse in review of Law Number 35 of 2014. The conclusions and suggestions in this study are that police efforts in establishing biological fathers through DNA testing are important procedures in criminal investigations, supported by the Criminal Procedure Code and the Child Protection Law, despite facing cost, consent, privacy, and psychological challenges; meanwhile, Law No. 35 of 2014 provides strong legal protection for children from the results of adultery based on the principle of non-discrimination, guaranteeing their basic rights even though proving the relationship of biological fathers and related civil rights is still a challenge. To optimise the use of DNA testing by the police and the legal protection of children from adultery in accordance with Law Number 35 of 2014, clear SOPs, adequate budget, strong coordination, increased officer capacity, data privacy guarantees, psychological considerations, cross-agency cooperation, socialisation of the Constitutional Court Decision, effective paternity proof mechanisms, increased paternal responsibility, harmonisation of civil law, empowerment of mothers and children, and evaluation of the implementation of the law are needed.

References

A. Hamid S. Attamimi. (2001). Perlindungan Hukum bagi Anak di Indonesia.

Abdul Manan, Aspek Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 67.

Dewi, R.. (2020). "Kedudukan Anak Luar Nikah dalam Hukum Keluarga Indonesia: Studi Kasus di Wilayah Sumatera Utara." Jurnal Keluarga dan Hukum, 11(2), 45-58.

Fahruddin, A.. (2021). "Anak Luar Nikah dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam di Indonesia." Jurnal Hukum Perdata, 19(4), 56-72.

Frank D. Pittman, Private Lies: Infidelity and the Betrayal of Intimacy (New York: W. W. Norton & Company, 2019), hlm. 3.

Harahap, R.. (2019). "Perlindungan Hukum bagi Anak Luar Nikah dalam Hukum Positif Indonesia." Jurnal Hukum Anak, 8(1), 77-89.

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 284.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 43 ayat (1).

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 33.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus Polda Sumatera Utara, Laporan Polisi Nomor: LP/XX/2023/SUMUT, tentang Perselingkuhan dan Implikasinya terhadap Hukum Keluarga.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Panduan Hak Anak di Indonesia, (Jakarta: KPPPA, 2020), hlm. 45-46.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama Pasal 304.

Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 115.

Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 99.

M. Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), hlm. 112-113.

Muhammad Sholeh. (2014). Hukum Keluarga Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengakuan Anak Luar Nikah terhadap Ayah Biologisnya.

Richard Weeks, Nancy Gambescia, dan Katherine M. Jenkins, Treating Infidelity: Therapeutic Dilemmas and Effective Strategies (New York: W. W. Norton & Company, 2020), hlm. 5.

Sarlito Wirawan Sarwono, Psikologi Remaja (Jakarta: Rajawali Pers, 2020), hlm. 105.

Setiawan, Y.. (2018). "Pengaruh Perselingkuhan Terhadap Hukum Perkawinan di Indonesia." Jurnal Hukum dan Peradilan, 15(3), 100-115.

Siahaan, S.M. (2020). Hukum Perkawinan, Pewarisan, dan Peradilan Agama. Jakarta: Rineka Cipta.

Siregar, F.. (2018). "Tantangan dalam Penegakan Hukum Kasus Perselingkuhan di Polda Sumatera Utara." Jurnal Penegakan Hukum di Daerah, 13(1), 65-80.

Siti Musdah Mulia, Hukum Perkawinan Islam: Analisis Komprehensif Berbasis Hak Asasi Manusia, (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 45.

Soerjono Soekanto. (2019). Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sudikno Mertokusumo. (2020). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana.

Sudikno Mertokusumo. (2020). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Liberty.

Sukanto. (2003). Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

T.O. Ihromi. (2004). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama), Pasal 284.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), Pasal 411 dan Pasal 412. (Berlaku efektif mulai 2 Januari 2026).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama Pasal 13, Pasal 15, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 59, Pasal 76B, dan Pasal 77B (serta merujuk pada perubahan terbaru KUHP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat (1).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 39 ayat (1).

Downloads

Published

2025-07-24

How to Cite

David Angdreas. (2025). Legal Review of a Man who has Sexual Intercourse with a Woman so that He has a Child Out of Wedlock (Case Study of North Sumatra Police Report Number: STTLP/B/559/X/2024/SPKT/POLDA SUMUT). Fox Justi : Jurnal Ilmu Hukum, 15(03), 734–742. Retrieved from https://ejournal.seaninstitute.or.id/index.php/Justi/article/view/7047