Criminal Liability for Negligence in Traffic that Results in the Loss of Life of Another Person According to Law Number 22 of 2009 (Study of Decision Number 1908/Pid.Sus/2024/PN Medan)
Keywords:
Criminal Liability, Judge's Consideration, Law Enforcement, Traffic AccidentAbstract
This research aims to analyze the criminal liability for traffic negligence resulting in the loss of life according to Law Number 22 of 2009, identify the causal factors of such negligence, and examine the judge's considerations in imposing a sentence, using Case Decision Number 1908/Pid.Sus/2024/PN Medan as a study. The high number of traffic accidents in Indonesia, predominantly caused by human error, highlights the urgency of this issue. This study employs a normative legal research method with statutory and case study approaches. The findings indicate that the formulation of criminal liability in Article 310 paragraph (4) of Law No. 22 of 2009 is clear, with a maximum threat of 6 years imprisonment. However, its implementation in court decisions often does not reach the maximum penalty, as seen in the Medan District Court ruling where the perpetrator was sentenced to only 2 years and 6 months. Factors causing negligence include human, vehicle, road, and natural factors, with human factors being the most dominant. Judge's considerations are based on juridical, sociological aspects, and trial facts. This research suggests the need for more optimal law enforcement and consistent sentencing to create a deterrent effect.
References
H. Anas and M. Marzuki, “Pertanggungjawaban Pengemudi Akibat Perdamaian Dalam Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Nomor 28/Pid. Sus/2019/PN Bna),” Jurnal Ilmiah Metadata, vol. 4, no. 2, pp. 16–38, 2022.
J. B. Butar Butar, P. Djatmika, and Yuliati, “Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas,” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), vol. 10, no. 3, pp. 591–613, 2021.
I. A. P. M. Dewi, N. P. R. Yuliartini, and D. G. S. Mangku, “Penegakan Hukum Terhadap Anak Dalam Pelanggaran Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Di Kota Singaraja,” Ganesha Law Review, vol. 2, no. 2, pp. 121–131, 2020.
U. Enggarsasi, “Kajian Terhadap Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Upaya Perbaikan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas,” Perspektif, vol. 22, no. 3, pp. 238–247, 2017.
A. N. Faida and E. Widodo, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Dalam Berlalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia,” Binamulia Hukum, vol. 12, no. 1, pp. 227–240, 2023.
A. Hamzah, Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
R. Helmi and D. Danialsyah, “Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian Pengemudi Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Serdang Bedagai),” Jurnal Ilmiah METADATA, vol. 6, no. 1, pp. 47–58, 2024.
M. H. A. Masjhoer, “Tinjauan Yuridis Terhadap Unsur Kelalaian Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Dihubungkan Pertanggungjawaban Pidana,” Bandung Conference Series: Law Studies, vol. 2, no. 1, pp. 95–102, 2022, doi: 10.29313/bcsls.v2i1.458.
M. Marfuah, “Analisis Hukum Pidana Islam terhadap pertanggungjawaban hukum pengemudi kendaraan kecelakaan lalu lintas (Putusan Nomor 12/Pid.Sus/2017/PN.Enr),” Disertasi, IAIN Parepare, 2023.
L. Marpaung, Unsur-Unsur Yang Dapat Dipidana. Jakarta: PT Sinar Grafika, 2016.
H. Muhammad, Y. Hendri, P. Komarudin, and H. Hadi, “Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris,” Badamai Law Journal, vol. 8, no. 2, p. 15, 2023
A. Nugroho, A. H. Semendawai, and S. N. Intihani, “Analisis Yuridis Penerapan Restoratif Justice Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Golongan Berat Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Dalam Perspektif Keadilan,” Veritas, vol. 8, no. 2, pp. 21–39, 2022
A. K. Perdana, “Pertanggungjawaban Pidana Atas Kelalaian Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Semarang),” 2022.
S. Simatupang, M. Ismed, and T. Yanuar, “Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kelalaian Berkendara Yang Menyebabkan Matinya Korban,” Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian, vol. 3, no. 10, pp. 829–843, 2024.
A. C. D. Sinaga, H. Panjaitan, and L. Y. Lengkong, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengendara Yang Mengakibatkan Kematian Pada Kecelakaan Lalu Lintas,” Honeste Vivere, vol. 33, no. 1, pp. 1–14, 2023.
M. A. Syahputra, “Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain Karena Kelalaian Dalam Berkendara (Suatu Penelitian di Wilayah Pengadilan Negeri Calang),” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, vol. 7, no. 1, pp. 131–142, 2023.
S. M. Panjaitan, Tanggung Jawab Pidana dan Perdata Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan, 1st ed. Sumedang, Jawa Bara
F. Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2017)











