PENDAMPINGAN PROSES PRODUK HALAL (PPH) HINGGA PENERBITAN SERTIFIKASI HALAL DENGAN APLIKASI SI-HALAL MELALUI MEKANISME HALAL SELF DECLARE PADA PELAKU USAHA BUMBU HIKMAH
DOI:
https://doi.org/10.58471/pkm.v2i03.1972Keywords:
pendampingan, sertifikat halal, self-declare, assistance, halal certificate, self-declaredAbstract
Penerbitan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang bergerak dibidang makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh masyarakat ini sangatlah penting dan merupakan suatu keharusan, untuk menjamin kehalalannya. Pendampingan sertifikat halal melalui jalur self declare sudah banyak dilakukan baik dari kalangan akademisi maupun dari organisasi massa namun tingkat pencapaian penerbitan sertifikat halal masih kecil. Hal ini dikarenakan salah satu sebabnya adalah kekurangan sumber daya manusia sehingga proses pendampingan hanya berhenti pada submit pengajuan saja tidak sampai penerbitan sertifikasi halal. Pendampingan yang dilakukan oleh Lembaga pendamping Halal Center Universitas Muhammadiyah Surabaya tidak saja berhenti sampai dengan proses submit pelaku usaha di aplikasi sihalal namun juga sampai terbitnya sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil seperti sertifikat halal yang telah diraih oleh pelaku usaha Bumbu Hikmah yang berada di wilayah Surabaya. Metode yang dipakai dalam pendamingan ini adalah: 1) Tahap observasi, 2) Tahap pengenalan aplikasi beserta isi dan fiturnya, 3) Tahap pelaksanaan dan pengajuan sertifikasi halal, 4) Tahap Monev, 5) Tahap penyerahan sertifikat halal. Hasil pendampingan terhitung mulai tanggal 12 Juni 2022 yaitu saat pendampingan awal pada tahap observasi, pendamping berusaha untuk meyakinkan pelaku usaha Bumbu Hikmah untuk mengajukan sertifikat halal gratis melalui aplikasi sihalal. Pelaku usaha Bumbu Hikmah kemudian melakukan pengisian aplikasi dan submit pengajuan sertifikat halal jalur self declare. Setelah melalui berbagai proses verifikasi, validasi dan proses pengembalian baik oleh pendamping maupun oleh BPJPH maka pada tanggal 28 Desember 2022 telah terbit sertifikat halal Bumbu Hikmah dengan 33 varian produknya.
Downloads
References
M. Agama, “PMA Nomor 20 Tahun 2021.” p. 17, 2021.
Perpres, “Undang-Undang Jaminan Produk Halal,” Undang-Undang, no. 1, pp. 1–27, 2014, [Online]. Available: https://jdih.bsn.go.id/produk/detail/?id=15&jns=2.
BPJPH, “Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pendampign Proses Produk Halal Dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Yang Didasarkan Atas Pernyataan Pelaku Usa,” 2022.
H. S. Putro et al., “Peningkatan Nilai Produk dan Pendampingan dalam Proses Sertifikasi Halal untuk UMKM di Kecamatan Gedangan, Sidoarjo,” Sewagati, vol. 6, no. 3, 2022, doi: 10.12962/j26139960.v6i3.131.
N. F. Puspita, A. Hamzah, D. R. Zuchrillah, and A. D. Karisma, “Pendampingan Menuju Sertifikasi Halal pada Produk ‘Socolat’ UMKM Pondok Modern Sumber Daya At-Taqwa,” JPP IPTEK (Jurnal Pengabdi. dan Penerapan IPTEK), vol. 5, no. 1, pp. 17–24, 2021, doi: 10.31284/j.jpp-iptek.2021.v5i1.1611.
S. Gunawan et al., “Pendampingan Produk UMKM di Sukolilo menuju Sertifikasi Halalan Thayyiban,” Sewagati, vol. 4, no. 1, p. 14, 2020, doi: 10.12962/j26139960.v4i1.6446.
A. P. Maesyaroh, Martiana Andri, “Pendampingan Sertifikasi Halal Umkm Melalui ‘Halal Self-Declare’: Studi Di Aflaha Mart, Pleret Pondok Pesantren Muhammadiyah, Yogyakarta,” Martabe, vol. 5, pp. 2309–2318, 2022.
P. Dkk, “Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis ( Sehati ) Dengan Skema Self-Declare Bagi Pelaku Usaha Mikro di Desa Domas,” J. Pengabdi. dan Pengemb. Masy. Indones., vol. 1, no. 2, pp. 101–110, 2022.
Salsabilah dkk, “Pendampingan Sistem Jaminan Produk Halal Mekanisme Self Declare Dan Pembuatan Label Kemasan Pada UMKM Kanara ( Karipik Singkong Ibu Nara),” Qordul Hasan, vol. 8, pp. 248–253, 2022.
Bangka.tribun news.com, “Satgas Halal Kemenag Babel Dukung Program Sertifikasi Halal Gratis Lewat Jalur Self Declear Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Satgas Halal Kemenag Babel Dukung Program Sertifikasi Halal Gratis Lewat Jalur Self Declear, https://bangka.,” 2022, [Online]. Available: bangka.tribunnews.com/2022/12/21/satgas-halal-kemenag-babel-dukung-program-sertifikasi-halal-gratis-lewat-jalur-self-declear.
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2013.
F. Nur, R. Budiarto, K. S. Amelia, and S. Arindawati, “Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dalam Rangka Pengembangan UMKM Desa Ngampungan,” vol. 1, pp. 116–124, 2022.
A. A. dkk Kusnindar, “Pelatihan Aplikasi Online Single Submission Untuk,” Bagimu Negeri J. Pengabdi. Masy., pp. 54–57, 2020.
K. RI, “Instruksi Menag No 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama,” Jakarta, 2023.
I. Helmy, “PENGEMBANGAN MANAJEMEN KOPERASI DESA BURUH MIGRAN (DESBUMI) DI KABUPATEN KEBUMEN”, ABDIMAS SEAN, vol. 1, no. 02, pp. 34–39
K. RI, “Keputusan Menteri Agama RI No 748 tahun 2021: Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikasi Halal,” Jakarta, 2021. [Online]. Available: https://www.ptonline.com/articles/how-to-get-better-mfi-results.
www.antaranews.com, “BPJPH kejar target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024,” Antara Kantor Berita Indonesia, 2023.
A. R. Saputro, “Halal Center UMSurabaya Serahkan 68 Sertifikat Halal UMK,” PWMU.CO, 2022. https://pwmu.co/270535/12/19/halal-center-umsurabaya-serahkan-68-sertifikat-halal-umk/.
E[18] . Rahmi, “PELATIHAN TENTANG PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT (SIRS) DI RSU IPI MEDAN”, ABDIMAS SEAN, vol. 1, no. 1, pp. 4–9,