SOSIALISASI PENERAPAN AKAD ISTISHNA SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN SYARIAH BAGI PETANI PADI DI DESA SUGIH WARAS KECAMATAN TELUK GELAM KAB. OGAN KOMERING ILIR
Keywords:
Istishna, Sharia Financing, Rice Farmers, Community Service, Sugih Waras VillageAbstract
Permasalahan utama yang dihadapi oleh petani padi di Desa Sugih Waras, Kecamatan Teluk Gelam, adalah keterbatasan modal dalam proses pengolahan lahan hingga masa panen. Kondisi ini sering memaksa petani untuk melakukan pinjaman melalui mekanisme nonformal seperti sistem ijon yang cenderung merugikan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada para petani mengenai akad Istishna sebagai salah satu alternatif pembiayaan syariah yang adil dan sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Islam.Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui sosialisasi, diskusi interaktif, dan simulasi transaksi Istishna yang melibatkan petani, kelompok tani, dan perwakilan lembaga keuangan mikro syariah setempat. Materi yang diberikan meliputi konsep dasar Istishna, perbedaan dengan sistem ijon, keunggulan akad Istishna dalam pembiayaan pertanian, serta tahapan penerapan akad tersebut dalam pengadaan sarana dan prasarana pertanian. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan petani tentang akad Istishna sebesar 85% berdasarkan pre-test dan post-test. Selain itu, para petani menunjukkan antusiasme dan ketertarikan untuk mencoba skema pembiayaan ini sebagai solusi untuk menghindari praktik pinjaman nonformal yang merugikan. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih baik mengenai pembiayaan syariah serta terjalinnya kerja sama antara petani dan lembaga keuangan syariah dalam mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.
Downloads
References
Haykal, M., & Huda, N. 2016. “Model Pembiayaan Syariah Untuk Sektor Pertanian.” Al-Ihkam 3(2), 337–.
Mufitasari, D. N., Ni’mah, Z., & Adistalaili. 2024. “Penerapan Akad Salam Dan Istishna Dalam Perniagaan Kontemporer Ditinjau Dari Ayat Dan Hadis Ahkam. Ahkam.” Hukum Islam 12(1), 137.
OCBC Indonesia. 2021. “Akad Istishna: Pengertian, Skema, Syarat Dan Contohnya.” Diakses dari https://www.ocbc.id.
Sari, A. 2022. “Implementasi Akad Musyarakah Pada Pembiayaan Pertanian Tanaman Padi (Studi Di KSPPS BMT Bahtera Cabang Warungasem Batang.”
Yuninsi, A. A., Khatimah, A. N. H., Ramadani, S., Aswad, A., & Kamaruddin, K. 2023. “Peran Kontrak Istishna Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah: Tinjauan Teoritis Dan Praktis.” Ilmiah Ekonomi dan Bisnis 18(1), 75–.











