IMPLEMENTASI DAN EFEKTIVITAS PROGRAM SAHABAT SAKSI DAN KORBAN DALAM PEMENUHAN HAK ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI KELURAHAN RT 008 RW 001 MANGGARAI TEBET JAKARTA SELATAN

Authors

  • Feny Windiyastuti Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Ina Heliany Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Radian Syam Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

Keywords:

Perlindungan anak, kekerasan seksual, hak korban, pendampingan hukum, Sahabat Saksi dan Korban

Abstract

Isu kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, khususnya di wilayah perkotaan seperti Jakarta Selatan. Anak sebagai kelompok rentan sering kali tidak memperoleh perlindungan yang memadai baik secara hukum maupun psikologis. Program Sahabat Saksi dan Korban di Kelurahan RT 008 RW 001 Manggarai, Tebet, hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut dengan pendekatan berbasis komunitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dan efektivitas program dalam pemenuhan hak anak korban kekerasan seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi. Subjek penelitian meliputi anak korban, keluarga korban, masyarakat setempat, serta aparat kelurahan yang terlibat dalam program. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan sosialisasi dan seminar hukum mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bentuk kekerasan seksual, prosedur pelaporan, dan mekanisme perlindungan hukum. Program pendampingan juga memberikan dampak positif dengan meningkatkan rasa aman, keberanian korban untuk melapor, serta akses pada layanan psikologis. Evaluasi memperlihatkan adanya perubahan sikap masyarakat yang lebih terbuka dalam mendukung korban dan menolak praktik kekerasan seksual. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Program Sahabat Saksi dan Korban efektif sebagai model perlindungan anak berbasis komunitas. Program ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi korban dan keluarganya, tetapi juga menumbuhkan solidaritas sosial di tingkat masyarakat. Temuan ini penting sebagai rekomendasi bagi pengembangan program serupa di wilayah lain.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aisyah Nur Salwa, Berliana & Sumali. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(6), 2108–2116.

Antoni, Herli; Hosnah, Asmak Ul; Simanjuntak, Angelica Clara Anaztasia. (2024). Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual pada Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 15(02), 235–247.

Astianti Defretes, Dwi & Setyorini, Erny Herlin. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual (Studi: Polrestabes Surabaya). Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 4(6).

Amalia Putri, Intan; Utomo, Laksanto; Sulastri, Lusia. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Journal of Law and Security Studies (JLSS).

Defretes, Dwi Astrianti & Setyorini, Erny Herlin. (2023). Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Pahlawan, 6(2).

Paridon Badri, M.; Rahman, Sufirman; Makkuasa, Anzar. (2023). Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual. Journal of Lex Theory (JLT).

Nur Safana, Azzahra. (2023). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Keluarga. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan.

Putri, Eka Amelia; Astuti, Pudji. (2024). Tinjauan Yuridis tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Indonesia. Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik, 15(2).

Priyambudi, Teguh; Usmina, Andy; Purwati, Ani. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2).

Pratiwi, Reza Ayu; Sartika Saimima, Ika Dewi; Atmoko, Dwi. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Selatan. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1).

Anggraini; Rahman, Sufirman; Makkuasa, Anzar. (2022). Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kejaksaan Negeri Makassar. Journal of Lex Philosophy (JLP).

Imelda, Chitra. (2020). Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Memberikan Perlindungan Hukum. Jurnal Thengkyang, 5(1).

UNICEF. (2017). Child Protection Systems in Indonesia: Strengthening National and Sub-National Responses. Jakarta: UNICEF Indonesia.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (2019). Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia. Jakarta: LPSK.

Musarrofah, N. (2020). Pendekatan Holistik dalam Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual. Prosiding Seminar Nasional Hukum dan HAM, Universitas Negeri Malang.

Suryani, D. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Perspektif UU Perlindungan Anak. Tesis, Program Pascasarjana Universitas Indonesia.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). (2022). Data Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Indonesia. Diakses dari: https://www.kemenpppa.go.id

Hukum Online. (2023). Implementasi Undang-Undang TPKS di Masyarakat. Diakses dari: https://www.hukumonline.com

Kompas. (2023, 12 Juni). Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Selatan Meningkat, Perlindungan Korban Dinilai Belum Optimal. Kompas Harian.

Tempo. (2024, 8 Februari). LPSK Dorong Peran Komunitas dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual. Tempo Harian.

Downloads

Published

2025-12-15

How to Cite

Feny Windiyastuti, Ina Heliany, & Radian Syam. (2025). IMPLEMENTASI DAN EFEKTIVITAS PROGRAM SAHABAT SAKSI DAN KORBAN DALAM PEMENUHAN HAK ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI KELURAHAN RT 008 RW 001 MANGGARAI TEBET JAKARTA SELATAN. Multidisiplin Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(03), 219–225. Retrieved from https://ejournal.seaninstitute.or.id/index.php/pkm/article/view/7784