Penyuluhan Penyalahgunaan Obat Penenang yang Tergolong dalam Psikotropika di Kalangan Masyarakat di Kabupaten Garut
Keywords:
Penyuluhan, Penyalahgunaan, Obat Penenang, Psikotropika.Abstract
Faktor terjadinya Penyalahgunaan Obat Penenang Yang Tergolong Dalam Psikotropika di Kalangan Masyarakat di Kabupaten Garut adalah karena empat faktor, yaitu faktor individu, keluarga, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan. Dari kelima faktor tersebut yang terlihat paling berpengaruh terhadap meningkatnya tindak pidana kejahatan psikotropika adalah faktor individu. Merasa ingin tahu setiap individu, terutama bagi generasi muda dimana salah satu sifatnya adalah ingin mencoba hal-hal yang baru dan kemudian menjadi faktor penyebab penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Merasa ingin tahu terhadap narkotika dan psikotropika yang oleh mereka anggap sebagai sesuatu yang baru dan kemudian mencobanya, akibat ingin tahu itulah akhirnya menjadi penyalahguna narkotika dan psikotropika. Upaya Kepolisian menghadapi Penyalahgunaan Obat Penenang Yang Tergolong Dalam Psikotropika di Kalangan Masyarakat di Kabupaten Garut adalah melalui Prevemntif yang berupa pembinaan pengembangan dan kegiatan-kegiatan edukatif baik oleh keluarga, masyarakat, maupun intitusi kepolisian itu sendiri preventif berupa pengawasan pencegahan terjadinya psikotropika. Namun pada dasarnya upaya-upaya diatas belum optimal karena kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan psikotropika serta mudahnya didapatkan psikotropika dan narkotika oleh masyarakat.
Downloads
References
Hariyanto, Bayu Puji. "Pencegahan dan Pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia." Jurnal Daulat Hukum 1.1 (2018): 201-210.
Bastiar, Damar. "Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Dan Pencegahan Pengguna Narkotika Di Indonesia." Jurnal Rechtens 8.2 (2019): 209-222.
Salmi, Salmi, Ilham B. Nurdin, and Laola Subair. "Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Obat Penenang Golongan Psikotropika: Kajian Regulasi dan Praktik di Lapangan." Journal of Contemporary Law Studies 2.2 (2025): 231-244.
Istighfar, Wildan Akbar, and Pujiyono Nyoman Serikat. "Efektivitas Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Praktek Pemidanaan di Indonesia Ditinjau dari Sudut Hak Asasi Manusia." Diponegoro Law Journal 6.2 (2017): 1-18.
Saputre, Dharma Agung. Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Obat Penenang Yang Tergolong Dalam Psikotropika. Diss. Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2020.
Fauzan, Nur. "Perlindungan Hukum Terhadap Pelajar Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Jenis Psikotropika." Jurnal Idea Hukum 5.2 (2019).
Muhammad Hatta, S. H. (2022). Penegakan Hukum PenyalahgunaanNarkoba di Indonesia. Prenada Media.
Fauzan, Nur. "Perlindungan Hukum Terhadap Pelajar Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Jenis Psikotropika." Jurnal Idea Hukum 5.2 (2019).
Fari, Fuad Alghi. "Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kejahatan Narkotika." Jurnal Usm Law Review 4.1 (2021): 431-443.
Sulastiana, Kombes Pol Dr, and SH SIP. Mengungkap Ekologi Kejahatan Narkotika. PT. Rayyana Komunikasindo, 2021.
Marani, Aliffia Ramadita, and M. Alvi Syahrin. "Perspektif Kriminologi: Analisis Terhadap Penyebab Peningkatan Tindak Pidana Oleh Warga Negara Asing Di Indonesia." Tahkim 21.2 (2025): 158-168.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Muliadi, Saleh. "Aspek kriminologis dalam penanggulangan kejahatan." Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 6.1 (2012).
Puti Priyana, S. H., and Andika Dwi Yuliardi. Kriminologi-Sebab-Sebab Terjadinya Kejahatan. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers, 2023.
Siregar, Taufik. "Peran Kepolisian dalam Penerapan Hukum terhadap Kejahatan Psikotropika (Studi pada Polresta Pematangsiantar)." JURNAL MERCATORIA 3.1 (2010): 58-70.











