Kriminalisasi Terhadap Gelandangan dan Pengemis Sebagai Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Kelompok Marginal
Keywords:
Kriminalisasi, Gelandangan, Pengemis, Hak Asasi Manusia, Kelompok MarginalAbstract
Aktivitas pengelandangan dan pengemisan kerap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketertiban umum yang termasuk dalam kategori tindak pidana pelanggaran (overtredingen). Hal tersebut tercermin dalam ketentuan Pasal 504 dan 505 KUHP yang merepresentasikan praktik kriminalisasi terhadap pengemis. Di sisi lain, pengaturan dalam KUHP baru menunjukkan adanya pergeseran pendekatan menuju dekriminalisasi terhadap gelandangan dan pengemis. Namun demikian, dalam praktiknya, kriminalisasi masih tetap berlangsung, terutama melalui berbagai Peraturan Daerah yang berorientasi pada penegakan ketertiban umum. Padahal, dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 34 ayat (1) dijelaskan bahwa: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”. Hal ini membuktikan bahwa konstitusi menjamin perlindungan terhadap gelandangan dan pengemis. Kriminalisasi terhadap gelandangan dan pengemis adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang digolongkan sebagai criminalization of poverty. Konsep criminalization of poverty yang berkembang secara global menunjukkan bahwa kebijakan pidana sering digunakan sebagai mekanisme kontrol sosial yang meminggirkan kelompok rentan.
Downloads
References
Amalia, M., Rays, H. I., ul Hosnah, A., & Fajrina, R. M. (2024). Asas-Asas Hukum Pidana. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Arafat, M. (2025). Paradigma Pemidanaan Baru dalam KUHP 2023: Alternatif Sanksi dan Transformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 33–46. https://doi.org/10.58540/jih.v2i1.1047
Daiyatul Mardiyah, & Noor Azizah. (2025). Sanksi Ta’zir Terhadap Perilaku Eksploitasi Diri Manusia Silver Perspektif Maqashid Syari’ah. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 24(2), 254–266. https://doi.org/10.30863/ekspose.v24i2.10501
DaViera, A. L., Uriostegui, M., Gottlieb, A., & Onyeka, O. (2024). Risk, race, and predictive policing: A critical race theory analysis of the strategic subject list. American Journal of Community Psychology.
Faried, A., & Yusuf, H. (2025). Penerapan Teori Teori dalam Sistem Kontrol Sosial. Integrative Perspevtive of Social and Science Journal (IPSSJ), 2(2), 2709–2715.
Garland, D. (2023). The current crisis of American criminal justice: A structural analysis. Annual Review of Criminology.
Ginting, N. M., Putri, A., Jannati, R., & Elisabeth, R. (2025). Implementasi Indonesia menuju Negara Kesejahteraan melalui Perlindungan Pekerja Anak berdasarkan Perpres Stranas BHAM Indonesia ’ s Implementation towards a Welfare State through Child Labor Protection based on the Presidential Regulation on Stranas BHAM. Journal of Law and Contemporary Issues, 04(01), 1–10.
Hasanal Mulkam. (2021). Diskrepansi Praktik Hukuman Mati Di Indonesia Terhadap Standar Ham Internasional: Analisis Reformasi Kuhp 2023 Dan Implikasinya Bagi Kebijakan Pidana Nasional. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(1), 218–230.
Herbowo, H. D. (2025). Rekonseptualisasi Kesejahteraan Anak dalam Konteks Kebijakan Sosial: Antara Pendekatan Kesejahteraan, Hak Anak, dan Partisipasi: Reconceptualizing Child Welfare in the Context of Social Policy: Between Welfare, Children’s Rights, and Participation Approac. Journal of Community Development and Disaster Management, 7(1), 353–371. https://doi.org/10.37680/jcd.v7i1.6993
Kholik, M. A., & Zulfaidah, R. (2025). Pergeseran Fungsi Hukum Pidana dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia : Dari Ultimum Remedium ke Political Control. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 1, 4078–4091.
Mandjarreki, S. (2021). Analisis Sosial Fenomena Kemiskinan. Jurnal Mimbar Kesejahteraan Sosial.
Mohammed, I. M. (2025). Assessment of Socio-Economic Status of Criminal Offenders in Medium Security Custodial Center Kurmawa , Kano State , Nigeria.
Qaidah, & Lutfiah, D. (2026). NILAI PENDIDIKAN SOSIAL DALAM SURAH AL-MA’UN SEBAGAI UPAYA MENUMBUHKAN EMPATI DAN SOLIDARITAS DI ERA INDIVIDUALISME. An Najah (Jurnal Pendidikan Islam Dan Sosial Keagamaan), 05(01), 76–80.
Shira Thani, Fitria Mardhatillah, Muksalmina, Yuli Santri Isma, Fitri Maghfirah, Nabhani Yustisi, & Tasyukur. (2025). Kebijakan Hukum Pidana Terkait Dengan Penanganan Pengemis dan Gelandangan di Kota Lhokseumawe. Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences, 6(2), 431–444. https://doi.org/10.33367/y279f632
Sjarief, R. (2020). Criminal Sentencing in Indonesia: Disparity, Disproportionality and Biases. 12–35. https://core.ac.uk/download/pdf/420298952.pdf
Y, Y., & Asmara, R. (2020). Kebijakan Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Studi Penelitian Di Kabupaten Aceh Utara). REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 16. https://doi.org/10.29103/reusam.v8i1.2606











