Analysis of the Effect of Taxpayer Compliance Supervision, Tax Audit and Tax Collection on Tax Revenue at KPP Pratama Banjarmasin
Kata Kunci:
supervision of taxpayer compliance, tax audit, tax collection, tax revenueAbstrak
The purpose of this study was to obtain empirical evidence that taxpayer compliance monitoring activities, tax audits and tax collection have a significant effect on tax revenue. The research was conducted at KPP Pratama Banjarmasin on corporate taxpayers during the 2019-2022 tax year. With purposive sampling method, a total of 6,492, 7,355, 8,208 and 9,548 taxpayers were obtained for each year from tax year 2019 to 2022. With statistical data analysis, multiple linear regression tests were carried out, classical assumption tests consisting of normality tests, autocorrelation tests, multicolonierity tests and heteroscedasticity tests and statistical model tests including the coefficient of determination test (R test), model feasibility test (F test) and hypothesis testing (t test). This study shows that partial taxpayer compliance and tax audits have a significant effect on tax revenue while tax collection has no significant effect on tax revenue. Simultaneously all variables have a significant effect on tax revenue.
Unduhan
Referensi
Agung Jatmiko. (2022). Mengenal compliance risk management, alat DJP pastikan kepatuhan pajak. Diakses dari https://katadata.co.id/agungjatmiko/ekonopedia/630574faca00d/ mengenal-compliance-risk-management-alat-djp-pastikan-kepatuhan-pajak pada 11 Mei 2023.
Anisah, I. (2022). Pengaruh sistem pemungutan pajak, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak terhadap tingkat penerimaan pajak (Skripsi). Universitas Islam Malang.
Arfaningsih, M., & Sunarto. (2018). Pengaruh pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan pajak (Studi kasus pada KPP Pratama Raba Bima tahun 2012-2015). Jurnal Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, 2(1).
Cahyasari, W. F. (n.d.). Empat belas Juli, awal sejarah reformasi perpajakan. Diakses dari https://pajak.go.id/artikel/empat-belas-juli-awal-sejarah-reformasi-perpajakan pada 10 Mei 2023.
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Laporan kinerja Direktorat Jenderal Pajak. Diakses dari https://www.pajak.go.id/id/kinerja-page pada 10 Mei 2023.
Larasati, E. (n.d.). Reformasi perpajakan untuk penciptaan keadilan, peningkatan kepatuhan, dan penguatan fiskal. Diakses dari https://fiskal.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers-detil/326 pada 8 Mei 2023.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan (Edisi Terbaru 2016). Yogyakarta: Andi Offset.
Monica, & Andi. (2019). Pengaruh kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, dan pencairan tunggakan pajak terhadap penerimaan pajak badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang tahun 2012-2016. Jurnal Riset Akuntansi Terpadu, 12(1).
Novitaningsih, R., Diana, N., & Afifuddin. (2019). Pengaruh sistem pemungutan pajak, pemeriksaan pajak, penagihan pajak terhadap penerimaan pajak. E-JRA, 8(1).
Proses Penagihan Pajak yang Wajib Pajak Harus Ketahui. (2020). Diakses dari https://goufconsulting.com/proses-penagihan-pajak-yang-wajib-pajak-harus-ketahui/ pada 11 Mei 2023.
Rizaty, M. A. (n.d.). BPS: Jumlah penduduk Indonesia sebanyak 275,77 juta pada 2022. Diakses dari https://dataindonesia.id/ragam/detail/bps-jumlah-penduduk-indonesia-sebanyak-27577-juta-pada-2022 pada 8 Mei 2023.
Sadya, S. (n.d.). Rasio kepatuhan wajib pajak PPh capai 83,2% pada 2022. Diakses dari https://dataindonesia.id/ekonomi/detail/rasio-kepatuhan-wajib-pajak-pph-capai-832-pada-2022 pada 10 Mei 2023.
Sari, D. (2013). Konsep dasar perpajakan. Bandung: PT Refika Aditama.
Setyawan, H. (n.d.). Tercapainya realisasi penerimaan pajak 2021, momentum penyehatan APBN. Diakses dari https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/post/tercapainya-realisasi-penerimaan-pajak-2021,-momentum-penyehatan-apbn pada 8 Mei 2023.
Sugiyono. (2012). Metode penelitian bisnis. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2012). Metodologi penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suryadi, T. L., & Subardjo, A. (2019). Pengaruh kepatuhan wajib pajak, penagihan pajak, dan pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA), 8(4).
Syamsul Bahri Arifin. (2018). Pengaruh tax amnesty, kepatuhan wajib pajak, dan pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak di KPP Pratama Medan Polonia. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, 18(2).
Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Diakses dari https://pajak.go.id/id/Undang-Undang-nomor-19-tahun-2000 pada 11 Mei 2023.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Diakses dari https://pajak.go.id/id/Undang-Undang-nomor-28-tahun-2007 pada 11 Mei 2023.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/232782/uu-no-28-tahun-2022 pada 23 Mei 2023.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Diakses dari https://perpajakan-id.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/Undang-Undang-7-tahun-2021 pada 12 Mei 2023.
Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Widati, Maulana, & Hidayat. (2022). Penagihan pajak, pemeriksaan pajak, dan kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan pajak wajib pajak orang pribadi (Studi empiris pada WPOP di KPP Pratama Cianjur). Jurnal Akuntansi Bisnis Pelita Bangsa, 7(2).











