The Role Of The Indonesian National Police (POLRI) In Conducting Investigations According To The Criminal Justice System In Relation To Law No. 2 Of 2002 On The Indonesian National Police And Law No. 8 Of 1981 On The Criminal Procedure Code (KUHAP)

Penulis

  • Eka Kurniawatie Law Study Program, Pamulang University

Kata Kunci:

Investigation, POLRI, Suspect's Rights, KUHAP, Criminal Justice System

Abstrak

Investigation is a crucial stage in the criminal justice system aimed at uncovering and collecting evidence to determine whether or not a criminal act has occurred. In this context, the Indonesian National Police (POLRI) plays a key role as investigators, as stipulated in Law No. 2 of 2002 on the Indonesian National Police and Law No. 8 of 1981 on the Criminal Procedure Code (KUHAP). This study aims to analyze the role of POLRI in conducting investigations and its relationship with the protection of suspects' rights in accordance with the principles of criminal procedural law. The findings indicate that POLRI has broad authority in investigations, including arresting, detaining, searching, and confiscating evidence. However, these investigative activities must be carried out professionally, transparently, and accountably to avoid abuse of power. Additionally, the relationship between investigative practices and the protection of suspects' rights is a critical issue in ensuring justice. The rights of suspects, such as the presumption of innocence, the right to legal assistance, and humane treatment, must be safeguarded throughout the investigative process. This study recommends enhancing the competence of investigators through continuous training, leveraging technology for transparency, strengthening internal oversight systems, and educating the public about suspects' rights. Consequently, POLRI is expected to effectively and with integrity fulfill its role as investigators while ensuring the protection of human rights within the criminal justice system.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

A. Gumilang, Kriminalistik Pengetahuan Tentang Teknik dan Tenik Penyidikan, Angkasa, Bandung, 1993, hal. 1

Admaja Priyatno, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Di Indonesia, CV. Utomo, Bandung, 2020, hlm 15.

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta & Pukap-Indonesia, Yogyakarta, 2019, hlm 18-19.

Atmasasmita, Romli, 2008, ”Sinergi Kerja Polri Dan Kejaksaan Agung Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia,” Makalah disampaikan pada Seminar Hubungan Polisi – Jaksa: Menuju Integrasi, di Auditorium Bumi Putera –Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Univ. Indonesia, Depok, 17 April 2008

Barda Nawawi Arif, Sari Kuliah Hukum Pidana II, Fakultas Hukum Undip, Bandung, 2020, hlm 37

Burnawan M. Rusdi, Nikmah Rosidah, dan Diah Gustiniati Maulani, 2014, Peranan Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pelaporan Palsu Kehilangan Sepeda Motor Di Polres Lampung Selatan (Berdasarkan hasil wawancara dengan AKP Rosef efendi,S.i.K di gedung direskrim pada tanggal 13 Desember 2014 jam 10.00 WIB), Universitas Lampung

C. S. T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, hlm 257.

Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung, 2019, hlm 25.

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2019, hlm 4.

Erni Dewi, 2012, Kebijakan Polri Sebagai Penyidik terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ringan dalam Mewujudkan Keadilan (Studi pada wilayah Hukum Polda Lampung), MMH, Jilid 41 No. 2 April 2012

Faisal Tomi Saputra, Peran Bangsa Sebagai Bentuk Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Seminar Nasional, Universitas Islam Syekh Yusuf, 2021.

Hasan Alzagladi, Agastia Irdrananda, Tinjauan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dalam Pembuktian Dilihat Dari Perspektif Psikologi Forensik, Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4, Univ. Pamulang, 2021.

Herdianto, B. (2020). Tantangan dalam Proses Penyidikan di Kepolisian. Jurnal Hukum dan Keamanan, 15(3), 124-135.

Hilman Hadikusuma. 1979. Hukum Pidana Adat. Bandung: Alumni; dan Natangsa Surbakti, Gagasan Lembaga Pemberian Maaf Dalam Konteks Kebijakan Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Tesis S2 Hukum UNDIP, 2003.

https://www.polri.go.id/tentang-struktur.php diakses pada tanggal 27 Desember 22024, pukul 08.07 WIB

Ismu Gunadi Dan Jonaedi Efendi, Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2019, hlm 35

Jonlar Purba, 2017, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice, Jakarta, Jala Permata Aksara, hal.42

Jupri Pasaribu, Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Bersama-Sama (Analisis Putusan Nomor : 115/Pid.B/2017/Pn Jkt Utr), Skripsi, Program Studi Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, 2020.

Komnas HAM. (2022). Laporan Tahunan tentang HAM dan Penegakan Hukum. Jakarta: Komnas HAM.

Kresida Annur, Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi Berdasarkan Pasal 77 A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor : 2455 K/Pid.Sus/2016), Skripsi, Program Studi Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, 2022.

Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hlm. 2

Lexy Moleong, 2002, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya. hlm. 43

M. Agus Santoso, Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2018, hlm 85.

M.Sudrajat Bassar, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Remadja Karya, Bandung, 2019, hlm 2.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2019, hlm 194

Marc Groenhuijsen, Victim-Offender-Mediation: Legal And Procedural Safeguards Experiments And Legislation In Some European Jurisdictions,Leuven, Oktober 1999, hlm. 4 Dalam Trisno Raharjo, 2011, Mediasi Pidana dalam Sistemm Peradilan Pidana Suatu Kajian Perbandingan dan Penerapannya di Indonesia, Yogyakarta, Buku Litera dan Lab FH UMY, hlm. 42

Moeljatno, Asas – Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2019, hlm 33.

Muhammad Syukri Albani Nasution, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2019, hlm 217-218.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2005, hlm. 2

Muladi dan Barda Nawawi Arief. (1992). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Muladi Dan Barda Nawawi, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, PT. Alumni, Bandung, 2020, hlm. 52

Niniek Suparni, Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana Dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2018, hlm. 11

O. Notohamidjojo, Soal-soal Pokok Filsafat Hukum, Griya Media, Salatiga, 2011, hlm. 121

Oemar Seno Adji, Etika Profesional Dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dokter, Erlangga, Jakarta, 2019, hlm 34.

P. A. F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984, hlm. 1-2

Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 152 (RKUHP 24 februari 2017) mengenai Kewenangan penuntutan gugur, pada huruf d (berbunyi: telah ada penyelesaian di luar proses peradilan pidana )

Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 76 Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas: e. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020. https://polri.go.id/

Poerwadarminta, W. J. S. (-). Format: Book. Bahasa: ind. Terbitan: Djakarta: P. N. Balai Pustaka , 1965

R. Soesilo, t.t., Kriminalistik (ilmu penyidikan Kejahatan), Politeia, Bogor, hal. 3

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana Dan Pertanggung Jawaban Pidana Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 2019, hlm 9.

Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, 2018, Hlm. 5.

Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2019, hlm 22.

Simanjuntak, B. (2019). Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Simons Dalam Paf Lamintang, Theo Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2018, hlm 34.

Soebroto Brotodiredjo dalam R. Abdussalam, Penegak Hukum Di Lapangan Oleh Polri, Dinas Hukum Polri, Jakarta, 1997. Hlm 22

Sudikno, S. (2018). Penerapan KUHAP dalam Proses Penyidikan di Indonesia. Jakarta: Sinar

Sutrisno, D. (2019). Peran POLRI dalam Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Refika Aditama.

The UN draft document on Basic Principles menyatakan mengenai hubungan ini : “programprogram restorative justice sebaiknya ada pada setiap level hukum acara pidana” Dalam Trisno Raharjo, 2011, Mediasi Pidana dalam Sistemm Peradilan Pidana Suatu Kajian Perbandingan dan Penerapannya di Indonesia, Yogyakarta, Buku Litera dan Lab FH UMY, hlm. 43

Tri Andrisman, Hukum Pidana Asas-Asas Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung, 2019, hlm 70.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan.

Diterbitkan

2025-01-08

Cara Mengutip

Kurniawatie, E. (2025). The Role Of The Indonesian National Police (POLRI) In Conducting Investigations According To The Criminal Justice System In Relation To Law No. 2 Of 2002 On The Indonesian National Police And Law No. 8 Of 1981 On The Criminal Procedure Code (KUHAP). Jurnal Multidisiplin Sahombu, 5(01), 22–39. Diambil dari https://ejournal.seaninstitute.or.id/index.php/JMS/article/view/6108