Implementation of the Political Party Financial Assistance Policy at the Central Executive Board of the Prosperous Justice Party (PKS)
Kata Kunci:
Implementation, Finance, and Political Parties.Abstrak
Referring to the Audit Report (LHP) of the Audit Board of the Republic of Indonesia (BPK RI) for the 2022 Fiscal Year, it is stated that almost all political parties at the national, provincial, and regency/city levels in Indonesia exhibit the same issue, namely the inadequate implementation of financial assistance policies. This means that the management, accountability, and utilization of political party financial assistance have not been carried out in accordance with the prevailing laws and regulations. This study employed a qualitative research method with a descriptive approach. Data collection techniques included observation, interviews, and documentation. The informants in this study were the Director of Domestic Politics of the Ministry of Home Affairs, the Head of the Sub-Directorate for the Facilitation of Political Party Institutions, the Secretary General of the Prosperous Justice Party (PKS), the General Treasurer of the Central Executive Board (DPP) of PKS, the Financial Staff of the DPP PKS, and the BPK Audit Team. The results of this study indicate that: The implementation of the policy regarding the use of political party financial assistance, in terms of communication, resources (human resources and budget), bureaucratic structure, and disposition within the Central Executive Board of the Prosperous Justice Party, has not been effective and has not adequately supported the implementation of the use of political party financial assistance. Supporting factors include: (a) the availability of a legal framework regulating procedures for reporting accountability in the use of political party financial assistance; (b) the availability of sanctions; (c) the existence of a political party financial assistance audit team; (d) the availability of advanced technology; and (e) support from community elements incorporated in Non-Governmental Organizations (NGOs). Meanwhile, the inhibiting factors include: (a) the absence of clear percentage allocations for the use of political party financial assistance; (b) the absence of a special government institution specifically tasked with supervising, guiding, and socializing political parties; (c) the low quality and quantity of human resources; (d) the lengthy chain in the distribution of financial assistance; and (e) the financial assistance provided by the government to political parties is considered insufficient and inadequate.
Referensi
Abdul, Mukhtie Fadjar, 2013, Partai Politik Dalam Perkembangan Ketatanegaraan Indonesia, Malang: Setara Press.
Agustino, Leo. 2018. Dasar-Dasar Kebijakan Publik Edisi Revisi. Jakarta: Pustaka Setia.
AlFatih, Andy. 2010. Implementasi Kebijakan dan Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: UNPAD Press.
Arikunto, Suharsini, 2011, Metode Penelitian Statistik Edisi Revisi, Jakarta: Grasindo.
Badjuri dan Yuwono,. 2012. Kebijakan Publik Konsep dan Strategi. Semarang: Universitas Diponegoro.
Budiarjo, Miriam, 2012, Partisipasi dan Partai Politik sebuah Bunga Rampai, Edisi Revisi, Jakarta: PT Gramedia.
Cresswell, Jhon, 2014, Penelitian Kualitatif & Desain Riset, Jogjakarta: Pustak Pelajar.
Didjaja, Mustopa. 2017, Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.
Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik. Depok: Rajagrafindo Persada
Dwijowijoto. 2013. Kebijakan Publik dan Penerapannya. Jakarta: Inti Media.
Dwiyanto, Agus. 2016. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Edward III, George C 1980, Public Policy Implementing. Washington: Congressional Quarterly Press
Emzir, 2011, Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Firmanzah, 2011, Partai Politik Sebagai Kendaraan Demokrasi, Jakarta: Grasindo.
Hadenius, Axel. 2018, Menang Pemilu Ditengah Ologarki Partai.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hanifah, 2010, Implementasi Kebijakan dan Politik. Jakarta: Grafindo Jaya
Hasibuan, Malayu, 2013, Manajemen Sumber Daya Manusia: Dasar Kunci Keberhasilan, Jakarta: CV Haji Mas.
Hasibuan, Malayu, 2014. Manajemen Dasar, Pengertian dan Masalah Edisi Revisi. Jakarta: Gunung Agung.
Husein, Harun. 2014. Pemilu Indonesia: Fakta, Angka, Analisis dan Studi Banding, Jakarta: Purledem.
Indrawan, Jerry dan Efriza. 2021. Pengantar Politik. Jakarta: Bumi Aksara
Islamy, Irfan, 2019. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: Sinar. Grafika
Junaidi, Very, et al., 2011, Anomali Keuangan Partai Politik: Pengaturan dan Praktek, Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.
Leo, Agustino, 2014, Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Jakarta: Pustaka Setia.
Luwihono, Slamet, 2018. Mengubah Perilaku Melalui Sebuah Peraturan. Jakarta: Tetruka Media.
Akmal Akmali, 2016, Bantuan Keuangan Partai Politik, Tesis Magister Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia, Vol 1 Nomor IV, Hal 1-7, di akses, 11 November 2023, pukul 22:00 WIB.
Alfian Ibnu Sina Tahun, 2017, Implementasi Transparansi dan Akuntabilitas Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi (Studi Pada DPC PKB di Ngawi), Tesis Magister Administrasi Publik, Universitas Brawijaya Malang, Vol 2, Nomor V, Hal 1-12, di akses, 11 November 2023, pukul 22:00 WIB.
Ariesta, R. P. 2017. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak , Sanksi Perpajakan , Sistem Administrasi Perpajakan Modern, Pengetahuan Korupsi, dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KKP Pratama Semarang Candisari Doctoral dissertation Univeristas Negeri Semarang, Vol.10 No.16, di akses 5 Maret 2024, pukul 22:00 WIB.
Arum, Z. 2012. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas (Studi di wilayah KPP Pratama Cilacap). Diponegoro Journal of Accounting. Vol 1 : No:1-8. di akses, 5 Maret 2024, pukul 22:00 WIB.
DKPP RI, Jurnal Etika dan Pemilu, Jakarta
Heni, Maryose, 2019, Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Studi di Kabupaten Seluma), Tesis Magister Hukum Tata Negara, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu, Vol 1, Nomor III, Hal 1-14, di akses, 11 November 2023, pukul 22:00 WIB.
Masruroh, Siti. 2013. Pengaruh Kemanfaatan NPWP, Pemahaman Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Pada WP OP di Kabupaten Tegal). Diponegoro Journal of Accounting Volume 2, Nomor 4, di akses, 5 Maret 2024, pukul 22:00 WIB.
Mohamad Iqbal, 2016, Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan untuk Partai Politik dari Pemerintah Daerah Kota Padang pada Pemilihan Umum 2019, Tesis Magister Administrasi Publik, Universitas Andalas, Volume 1 Nomor 12, Hal 1-14. diakses, 11 November 2023, pukul 22:00 WIB.
Saragih, S. F, 2013, Analisis Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur, Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara. Vol.2, No.11. di akses 4 Februari 2024, pukul 22:00 WIB/
Sekar Anggun Gading Pinilih, 2017, Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Pengaturan Keuangan Partai Politik, Tesis Magister Imu Pemerintahan Universitas Lampung, Volume 2 Nomor 1, Hal 1-12. diakses, 11 November 2023, pukul 22:00 WIB.
Torang Rudolf Effendi Manurung, 2017, Perkembangan Politik Hukum Pertanggungjawaban Partai Politik Dalam Pengelolaan Bantuan Keuangan Negara Pasca Reformasi, Tesis Magister Pengembangan SDM Universitas Air Langga Surabaya, Volume 4 Nomor 4, Hal 1-15. diakses, 11 November 2023, pukul 22:00 WIB.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.











