Sosialisasi Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap
Keywords:
PP No. 58 Tahun 2023; Tarif Efektif Rata-rata (TER); PPh Pasal 21; Sosialisasi perpajakan.Abstract
Perubahan metode penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 menandai transformasi signifikan dalam sistem pemotongan pajak bagi pegawai tetap di Indonesia sejak 1 Januari 2024. Sebelumnya, penghitungan pajak bulanan menggunakan mekanisme tahunan berbasis tarif progresif Pasal 17 yang relatif kompleks dan berpotensi menimbulkan kesalahan perhitungan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk mensosialisasikan penerapan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) A/B/C serta meningkatkan pemahaman peserta mengenai perbedaan teknis dan implikasi praktisnya dibandingkan metode sebelumnya. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif partisipatif melalui pemaparan materi regulasi, praktik langsung perhitungan pajak berbasis lembar kerja Excel, serta diskusi interaktif. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta mampu memahami pengelompokan PTKP dalam skema TER, menghitung PPh Pasal 21 bulanan periode Januari–November menggunakan tarif TER, serta melakukan rekonsiliasi akhir tahun pada bulan Desember menggunakan tarif Pasal 17. Penerapan metode TER terbukti menyederhanakan proses penghitungan dan mengurangi kompleksitas administratif tanpa menghilangkan prinsip keadilan pajak. Kegiatan ini berkontribusi secara praktis dalam meningkatkan literasi perpajakan dan kompetensi teknis pelaksana pemotongan pajak, sehingga berpotensi meminimalkan kesalahan perhitungan dan meningkatkan kepatuhan pajak pegawai maupun pemberi kerja.
Downloads
References
T. Averio, “Sosialisasi Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pada Perhitungan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21,” RENATA J. Pengabdi. Masy. Kita Semua, vol. 3, no. 1, pp. 147–160, 2025.
C. Sumali and S. A. Lim, “Analisis pajak penghasilan pasal 21 sebelum dan sesudah penerapan tarif efektif rata-rata,” BIP’s J. Bisnis Perspekt., vol. 16, no. 2, pp. 119–136, 2024.
S. Avira et al., “Pelatihan Perhitungan PPh 21 Menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023,” J. Pengabdi. Masy. Bangsa, vol. 2, no. 5, pp. 1738–1743, 2024.
N. I. Andjeliartini and B. Setyadi, “Analisis Perubahan PPh 21 Pasca UU HPP dan PP 58/2023 untuk Wajib Pajak Pribadi,” J. Neraca J. Pendidik. Dan Ilmu Ekon. Akunt., vol. 8, no. 2, pp. 149–162, 2024.
C. B. Cavalera, “Immplementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 Tentang PPh 21 Tarif Efektif Rata-Rata Pada PT Y.” Politeknik YKPN Yogyakarta, 2026.
R. Fadillah, A. Nur, Y. W. Y. Roza, D. A. Putri, and R. Fadillah, “Analisis Literasi Dan Implementasi Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 Dalam Konteks Tarif Efektif Rata-Rata (TER),” J. ANC, vol. 1, no. 3, pp. 346–356, 2025.
N. L. P. A. Mertawati, “Penerapan Metode Tarif Efektif Rata-Rata terhadap Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap pada DWP Consulting.” Politeknik Negeri Bali, 2025.
N. W. Y. Diantari, “Analisis Perbandingan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan PP 58 Tahun 2023 dengan Pasal 17 UU No 7 Tahun 2021 bagi Pegawai Tetap pada PT X.” Politeknik Negeri Bali, 2025.
N. K. Aliyah, “Comparative Analysis Of Income Tax 21 Rates Before And After The Implementation Of Effective Rates Of Pp 58/2023 On Employee Salaries At PT. Ume Persada Indonesia,” J. Econ. Bussines Account., vol. 8, no. 1, pp. 462–469, 2025.
R. Swastika and E. Suprianto, “Analisis Metode Tarif Efektif Rata-Rata dalam Menghitung PPh 21 atas Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil: Studi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bojone,” J. ACITYA ARDANA, vol. 5, no. 1, pp. 38–54, 2025.
Y. S. Multi, “Perbandingan Perhitungan Sebelum dan Sesudah Tarif Efektif Rata-Rata Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Pegawai Tetap pada PT XYZ.” Politeknik Negeri Bali, 2025.
H. Havizon, “Analisis Pelaksanaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh 21) Menurut Ekonomi Islam (Pandangan Islam Terkait Penetapan Tarif Progresif).” UIN FAS BENGKULU.
K. M. Kristanti, “Penyesuaian Lapisan dan Tarif PPh Orang Pribadi: Agresif atau Progresif?,” Own. Ris. dan J. Akunt., vol. 6, no. 1, pp. 709–721, 2022.
F. Arianty, “Analisis perubahan tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi dalam undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan ditinjau dari azas keadilan,” J. Adm. Bisnis Terap., vol. 5, no. 1, p. 1, 2022.
D. Dwyanti, “LKP: Perbandingan Perhitungan PPh 21 Lama dengan PPh 21 Terbaru Tarif TER (Studi Kasus PT X).” Universitas Dinamika, 2024.
Y. Yusuf, L. Anthoni, and D. Fahmi, “SOSIALISASI PERHITUNGAN PPH PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PEGAWAI DENGAN UPAH/HARIAN DENGAN METODE GROSS UP,” J. Abdi Masy. Multidisiplin, vol. 1, no. 1, pp. 36–42, 2022.











